Pemerintahan Prabowo Bakal Pajaki Harta ‘Crazy Rich’ dengan Mengacu Standar Internasional

Bendera organisasi negara-negara maju didunia yaitu OECD. (Foto:Dok/Shutterstock)

JAKARTA – Pemerintahan Presiden RI terpilih Prabowo Subianto akan fokus membenahi kondisi perpajakan di Indonesia ke depannya. Nantinya, harta orang kaya bakal dikenai pajak atau wealth tax.

Jika rencana tersebut diterapkan, maka pemerintahan Prabowo wajib mengikuti standar internasional. Sebab, Indonesia akan masuk dalam keanggotaan negara-negara maju yaitu Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menekankan, untuk bergabung OECD maka Indonesia harus mematuhi berbagai ketentuan terkait perpajakan internasional.

“Pokoknya seluruh standard internasional yang ada di perpajakan, transparansinya, kemudian AEOI-nya, Automatic Exchange of Information, semuanya harus comply, binding nanti secara internasional, betul-betul mengikat secara umum,” ucap Susiwijono Moegiarso, Selasa 01 Oktober 2024 melansir dari cnbcindonesia.

Susiwijono menambahkan, pengenaan pajak atas harta kekayaan crazy rich di Indonesia itu akan diterapkan pemerintahan mendatang sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kayak kemarin ditanya apakah PPN 12 persen atau tidak, tapi itu kan sudah ada pengaturan di tingkat undang-undangan. Yang sudah ada tinggal nanti kan pemerintah baru pasti akan menyiapkan,” sambung Susiwijono.

“Karena selama ini kan, kenapa isunya harus bentuk Badan Penerimaan Negara, supaya mengoptimalkan revenue kita, kan. Kita tahu kan, tax ratio kita selama bertahun-tahun ini kan, memang masih 10 koma sekian persen kan, bahkan beberapa tahun di bawah 10 persen,” tegas Susiwijono.

Namun, lanjut dia, untuk rincian dari kebijakan itu akan diumumkan langsung pemerintahan Prabowo, termasuk terkait penerapan pajak kekayaan.

“Jadi, pasti akan lebih fokus untuk menyederhanakan penerimaan. Saya enggak tahu apakah kebijakan yang PPN 12 persen pajak kekayaan, atau apa. Nanti kan, pemerintah berikutnya itu,” terang Susiwijono.

Sebelumnya, peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios) merekomendasikan pemerintah untuk segera mengenakan pajak atas harta kekayaan orang super kaya atau crazy rich di Indonesia.

Sebab, pajak itu bisa menjadi sumber penerimaan baru bagi negara untuk mendistribusikan kesejahteraan kepada rakyat.

Rekomendasi ini dituangkan Tim peneliti Celios dalam riset berjudul “Laporan Ketimpangan Ekonomi di Indonesia 2024: Pesawat Jet untuk Si Kaya, Sepeda untuk Si Miskin” yang dipublikasikan pada September 2024.

Melalui riset itu terungkap bahwa kekayaan 50 triliuner teratas di Indonesia, jumlahnya setara dengan kekayaan 50 juta orang di Indonesia. Selain itu, pertumbuhan kekayaan crazy rich tersebut jauh lebih kencang, dari rata-rata kenaikan gaji kelas pekerja di Indonesia selama 3 tahun terakhir.

“Sejak 2020, kekayaan tiga orang terkaya telah meningkat lebih dari tiga kali lipat. Sementara pertumbuhan upah pekerja hanya sebesar 15 persen. Ini adalah cerminan ketimpangan yang semakin menghambat mobilitas sosial,” kata Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis 26 September 2024.