BINTAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kepulauan Riau, mengusulkan 42,15 hektare untuk Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPRL) saat Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bintan di Bhadra Hotel & Convention Centre, Senin (03/07).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan Rony Kartika menuturkan, mulai Tltahun 2023 ini pihaknya memohon ke GTRA penyesuaian ruang laut yang memenuhi kepastian hukum legal.
“Permohonan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPRL) seluas 42,15 hektar oleh Bupati Bintan ini meliputi enam kecamatan dan 12 desa,” sebutnya.
Menurutnya, dari luas 42,15 hektare di wilayah pesisir tersebut ditargetkan sebanyak 405 sertifikat akan diterbitkan melalui jalur Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Pengajuannya dengan sistem PTLS,” sambungnya.
Adapun kecamatan di Kabupaten Bintan yang diusulkan penerbitan izin KPRL, yakni Kecamatan Gunung Kijang, Kecamatan Sri Kuala Lobam, Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Teluk Bintan, Kecamatan Bintan Pesisir dan Kecamatan Teluk Sebong.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan, Benny Ryanto menambahkan, rakor GTRA yang dilaksanakan saat ini, untuk memberikan kepastian hukum tanah yang belum pasti kepemilikan dan legal tanah.
Baca juga: Persimpangan Tugu Tangan Segera Ditutup, Jalan Utama Bintan-Tanjungpinang Akan Dialihkan
Umumnya, lanjut dia, wilayah pesisir di Bintan yang menjadi fokus daripada kegiatan GTRA tersebut.
“Rakor ini dalam rangka penguatan kelembagaan pelaksanaan Reforma Agraria, sesuai dengan Perpres No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria,” ujarnya demikian. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News