Pemkab Bintan Terapkan Absensi ASN Berbasis Aplikasi SIKAB

BINTAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) akan menerapkan absensi online melalui aplikasi Sistem Informasi Kehadiran Bintan (SIKAB) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu diketahui saat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bintan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bintan menggelar rapat di Kantor Bupati Bintan di Bandar Seri Bentan, Bintan, Selasa (19/09).

Kepala BKPSDM Kabupaten Bintan, Edi Yusri menyebutkan, absensi online tersebut merupakan tindak lanjut kehadiran secara elektronik di lingkungan kerja Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota dan Provinsi.

Sehingga, lanjut Edi Yusri, sistem absensi online ini sesuai dengan Paraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 tahun 2023 tentang Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Karena mengisyaratkan, bahwa kehadiran ASN berupa absen elektronik.

“Oleh karena itu, maka TPP dinilai dari kinerja pegawai 70 persen, dan kehadiran absen pegawai 30 persen,” kata Edi Yusri.

Dalam kesempatan ini, Kepal Bidang (Kabid) Layanan E-Government Diskominfo Kabupaten Bintan, Andi Asrizal menjelaskan, aplikasi SIKAB untuk user/server pengguna baru bisa digunakan pada handphone Android. Sementara untuk IOS belum dapat direalisasikan.

Untuk diketahui, kata Andi, menu pada aplikasi SIKAB terdapat riwayat absen, absensi dan absen bersyarat ASN.

Di mana absen bersyarat bagi ASN itu terdiri dari cuti, dinas dalam dan dinas luar.

Nantinya, lanjut Andi, tidak ada lagi yang namanya izin menjemput anak, izin sakit dan izin lainnya. Karena hal itu akan masuk ke dalam cuti.

Sebagaimana diketahui, pihaknya membutuhkan masukan-masukan penggunaan aplikasi SIKAB selama satu bulan. Bilamana terdapat masalah akan segera diperbaiki.

“Sebab, aplikasi SIKAB akan masuk kedalam e-Kinerja yang terintegrasi, apabila selama satu bulan aplikasi tersebut berjalan dengan lancar,” sebut dia.