KARIMUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun telah menyetujui dana sharing anggaran untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp16,5 miliar.
Angka tersebut disepakati setelah mempertimbangkan sejumlah kebijakan, baik aturan keuangan, rasionalisasi maupun kebijakan lainnya.
“Saat pertemuan kedua setelah cuti lebaran kemarin sudah ketuk palu. Setelah rasionalisasi, daerah sanggup dengan angka Rp16,5 miliar,” kata Sekretaris KPU Kabupaten Karimun, Netty Kurniawati, Rabu (17/06).
Sebelumnya, KPU Kabupaten Karimun mengajukan cost sharing anggaran Pilkada 2024 dengan besaran Rp36 miliar.
Netty menyampaikan, KPU Provinsi Kepri membuat keputusan menggunakan dana mereka untuk membayar honor adhoc.
“Setelah zoom meeting dengan KPU Provinsi, maka KPU Provinsi memutuskan honor adhoc dari mereka sekitar Rp Rp10 miliar atau Rp11 miliar,” terang Netty.
Dijelaskan Netty, anggaran tersebut hanya diperuntukkan bagi kegiatan Pilkada. Sementara, untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) menggunakan dana APBN.
“Legislatif anggarannya dari APBN. Itu ada di KPU RI. Pilpres juga APBN juga,” ujar Netty.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah juga membenarkan terkait besaran dana sharing dengan KPU Kabupaten Karimun.
“Iya, besarannya Rp16,5 miliar. Kemarin kita sudah lakukan pertemuan dengan orang KPU.
Menurut Firmansyah, dana sharing untuk Pilkada serentak 2024 juga menggunakan APBD Provinsi Kepri.
“Ada juga dana APBD Provinsi. Nanti katanya akan dibuat peraturan KPU, agar yang di lapangan tidak akan overlapping,” sebut Firmansyah.
Baca juga: Pilkada 2024 di Bintan Butuh Anggaran Rp18 miliar