Pemkab Suntik Modal BPR Tuah Karimun Sebesar Rp1 Miliar

Pemkab Karimun
Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim menyampaikan sambutannya di rapat DPRD Kabupaten Karimun. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menyuntik dana sebesar Rp1 miliar ke Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Tuah Karimun.

Suntikan dana itu telah disetujui serta disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripuna DPRD Karimun.

Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim mengatakan, suntikan modal merupakan langkah awal BPR Tuah Karimun bisa memberi pemasukan atau pendapatan asli daerah (PAD).

Disampaikan Anwar selama ini belum adanya penyertaan modal ke BPR Tuah Karimun, karena peraturan daerah (perda) belum disahkan.

Kemudian jumlah suntikan dana sebesar Rp1 miliar itu juga sesuai aturan batas minimal ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Perda ini sebagai acuan kita untuk memberikan penyertaan modal, jadi tidak sembarangan memberikan uang tanpa ada dasar. Hal ini juga sebagai tuntutan dari undang-undang keuangan oleh OJK,” kata Anwar, Jumat (15/09).

Anwar juga mengucapkan terima kasih atas kerja keras dari tim pansus dan seluruh anggota DPRD untuk memberikan kejelasan hukum terhadap perkembangan BPR Tuah Karimun.

“Sebagai perusahaan yang diamanahkan oleh Pemerintah Daerah, telah secara hukum ditetapkan menjadi perda penyertaan modal,” tambahnya.

Selanjutnya, Anwar berharap agar manajemen BPR Tuah Karimun dapat bekerja maksimal untuk melayani masyarakat di bidang ekonomi.

“Harus bisa bekerja secara maksimal dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Anwar juga meminta agar BPR Tuah Karimun bisa memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Karimun. Di mana bisa membantu memberikan modal tanpa ada mekanisme yang sulit.

“Ini salah satu upaya kita agar UMKM bisa berkembang,” sebutnya.

Baca juga: Bupati Karimun Olah Biosaka Bersama Petani Kundur Utara

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Karimun telah menggodok Ranperda Penyertaan Modal menjadi Perda.

“Tahun 2022 kita telah mengupayakan untuk memenuhi penyertaan modal minimal, namun belum terbentuknya Perda. Maka pemerintah daerah belum bisa menerima setoran kas daerah dari hasil keuntungan BPR Tuah Karimun,” papar Ketua DPRD Muhammad Yusuf Sirat. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News