Pemkot Batam Dapat Tambahan 7.000 Blanko KTP Elektronik

Disdukcapil Batam
Kepala Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat (ketiga dari kanan) saat mengamati proses pelayanan di loket administrasi kependudukan, Kantor Disdukcapil Kota Batam. (Foto: Dok. Ombudsman RI)

BATAM – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mendapat tambahan 7.000  keping blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendgari.

“Kami mendapat tambahan blanko e-KTP dari pusat,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Kota Batam, Heryanto, Senin 22 Januari 2024.

Tambahan blanko e-KTP ini, lanjut Heryanto, diperuntukkan bagi warga pemohon e-KTP  yang sebelumnya sudah melakukan perekaman, pemohon pemula serta pemohon yang mengajukan pergantian e-KTP karena perubahan status, alamat, rusak dan hilang.

“Untuk prioritas kita fokuskan pada permohononan pembuatan e-KTP bagi pemilih pemula,” ucapnya.

Pihaknya juga mengimbau seluruh warga Batam yang telah berusia 17 tahun untu segera melakukan pengurusan KTP elektronik di kantor Disdukcapil maupun kecamatan. Hal tersebut bertujuan untuk memfasilitasi dan mengakomodir warga agar dapat memberikan hak pilih mereka pada pesta demokrasi 2024.

“Harapan kami, dengan adanya tambahan blangko e-KTP ini semoga semakin mempercepat pelayanan administrasi kependudukan dan turut menyukseskan pemilu 2024 dengan mengakomodir suara para pemilih pemula,” harap Heryanto.

Baca juga: Ini Cara dan Syarat Ubah Tanda Tangan e-KTP di Disdukcapil Batam

Sebelumnya, DisdukcapilKota Batam mencatat permohonan pembuatan e-KTP meningkat signifikan menjelang Pemilu 2024.

Kepala Disdukcapil Kota Batam, Heryanto menyebutkan, permohonan pembuatan KTP dalam sehari dapat mencapai 400 permohonon. Dari jumlah tersebut, pemohon didominasi oleh remaja berusia 17 tahun.

“Kebanyakan permohonan pembuatan KTP bagi pemula, agar mereka bisa menggunakan hak suara mereka saat pemilu 2024 mendatang. Sementara sisanya yakni pengajuan perubahan status dan alamat, KTP hilang dan rusak,” kata Heryanto, Rabu 17 Januari 2024. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News