Pemkot Batam Keluarkan Surat Edaran Parkir Berlangganan untuk ASN

Dishub Batam
Kepala Dishub Kota Batam, Salim. (Foto: Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Salah satunya dengan mengeluarkan surat edaran berisi imbauan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu untuk menerapkan parkir langganan.

Terutama bagi pejabat dan kepala UPT untuk menggunakan inovasi layanan parkir berlangganan yang tengah digencarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid menjelaskan, penerapan program tersebut sebagai contoh yang nantinya dapat diikuti oleh masyarakat umum.

“Saat ini kami mengimbau seluruh ASN mendaftar layanan parkir berlangganan tepi jalan umum. Jadi, nanti ada stiker khusus yang ditempel di kendaraan. Sehingga kalau parkir di luar area bandara, mal, atau rumah sakit, maka petugas parkir tidak boleh meminta uang parkir lagi,” ujarnya, Kamis 16 Mei 2024.

Jefridin menuturkan, layanan parkir berlangganan ini dibagi dalam tiga kategori. Untuk layanan parkir berlangganan pada kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp250 ribu per tahun, roda empat Rp400 ribu per tahun. Sementara kendaraan roda enam Rp750 ribu per tahun.

“Masyarakat yang ingin mendaftar layananan parkir berlangganan ini dapat langsung mendatangi loket pendaftaran yang tersedia di Kantor Pemkot dan Dishub Batam,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Batam, Salim berharap program ini dapat diikuti banyak masyarakat, karena memudahkan pemilik kendaraan serta mengoptimalisasi PAD

“Pengendara yang akan mendaftar wajib menunjukkan STNK kendaraan, nanti petugas akan menginput data kendaraan tersebut ke aplikasi parkir berlangganan. Setelah itu, pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran secara tunai atau non tunai sesuai stiker parkir,” kata Salim.

Baca juga: Jukir Pakai Seragam Baru, Kadishub Batam: Harus Ramah Melayani

Ia menekankan, bahwa tidak ada sanksi bagi ASN yang tidak menggunakan layanan parkir berlangganan ini.

“Tidak ada unsur paksaan ataupun sanksi apabila tidak dijalankan. Jadi disini kami hanya menghimbau melalui surat edaran saja. Upaya ini terus kami gesa, harapannya tentu ada efek kepada PAD,” terangnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News