Pemkot Batam Siapkan Insentif Fiskal bagi Wajib Pajak Sektor Hiburan

Sekretaris Bapenda Kota Batam, M. Aidil Sahalo. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, akan memberikan insentif fiskal terhadap tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, atau spa.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Bapenda Kota Batam, M. Aidil Sahalo.

Aidil menyebutkan, pihaknya telah mengirim tim ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Konsulrtasi tersebut, lanjut Aidil, untuk membahas terkait langkah-langkah apa saja ke depannya yang dapat diambil pemerintah daerah, sebagai bagian dari insentif daerah yang bisa diberikan kepada para wajib sektor hiburan.

“Karena memang ada salah satu pasal di UU. Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang menyebutkan bahwa pemerintah daerag dapat memberikan insentif fiskal,” kata M Aidil Sahalo , Jumat 26 Januari 2024.

Aidl melanjutkan, terkait besaran insentif fiskal yang akan diberikan kepada pelaku jasa hiburan, hal-hal teknis dan jangka waktunya.

Menurut Aidil, hal itu tergantung bagaimana nanti hasil rapat pihaknya bersama kementerian terkait.

Berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah menerapkan tarif PBJT minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.

Baca juga: Optimalkan PAD, Bapenda Batam Gelar Sosialisasi Kepatuhan Bayar Pajak

“Berbeda dengan beberapa wilayah di Indonesia, yang menerapkan tarif maksimal pajak hiburan yakni sebesar 75 persen. Kita di sini menerapkan tarif minimal sebesar 40 persen. Untuk Perdanya sudah kami terapkan, tetapi untuk pembayaran baru akan dimulai pada Februari 2024 nanti. Kita menerapkan tarif minimal, karena menyesuaikan dengan kemampuan wajib pajak di daerah,” terang Aidil.

Aidil menambahkan, pihaknya juga tengah menunggu hasil dari judicial review, atau uji materi soal undang-undang HKPD yang diajukan oleh asosiasi pengusaha hiburan indonesia (ASPEHINDO), dan asosiasi industri hiburan lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu, Menteri Kordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian insentif fiskal itu ditetapkan melalui peraturan kepala daerah (perkada) dengan memberitahukan kepada DPRD.

Menurutnya, keringanan yang diatur pada pasal 101 UU HKPD, bupati atau wali kota dapat mematok tarif yang lebih rendah dari 75 persen atau bahkan lebih rendah dari batas tarif minimal 40 persen.

“Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di Aceh). Sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada, sedangkan daerah yang berbasiskan pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak sebelumnya,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya dikutip dari laman Setkab RI, Jumat 26 Januari 2024.

Penulis: Irvan FananiEditor: Adly Hanani