Pemkot Batam Wajibkan Rumah Makan Pasang Tirai Selama Ramadan

Suasana salah satu kafe di kawasan Tiban Center, Kota Batam. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam mewajibkan seluruh pemilik usaha kuliner seperti rumah makan untuk menutup sekeliling lokasi usahanya menggunakan kain penutup atau tirai selama bulan suci Ramadan khususnya siang hari.

Aturan tersebut tertuang melalui Surat Edaran (SE) bernomor 196/K/000.1.10/111/2024 tentang Waktu Penyelenggaraan pada Jasa Usaha Kepariwisataan di Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Untuk jam operasional rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya menyesuaikan saja seperti hari biasa. Tapi kami imbau untuk memasang kain penutup atau tirai, sebagai bentuk penghormatan kepada saudara-saudara kita yang Muslim yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, Senin 11 Maret 2024.

Rudi melanjutkan, imbauan tersebut bertujuan untuk menjaga toleransi antarumat beragama dan kondusifitas di Kota Batam.

“Penyesuaian operasional ini sama seperti yang biasa dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, aktivitas makan dan minum bagi yang tidak berpuasa tidak terlihat secara terang-terangan oleh masyarakat sekitar,” sambungnya.

“Kami tetap mendukung dan mendorong para pelaku usaha untuk tetap menjalankan usahanya. Namun, kami berharap para pelaku usaha ini tetap memperhatikan norma dan etika di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Tidak hanya untuk pelaku usaha di bidang kuliner saja, dalam surat edaran tersebut Pemkot Batam juga mengeluarkan aturan terkait jam operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadan.

“Waktu tutup operasional THM itu 8 hari selama bulan Ramadan dengan menggunakan pola 3-2-3, yakni tiga hari di awal, dua hari di pertengahan dan tiga hari di akhir bulan Ramadan. Ini sama seperti tahun lalu,” ujar Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata, Jumat 8 Maret 2024.

Dia menyebutkan, bahwa kebijakan tersebut merupakan kesepakatan bersama saat rapat bersama Forkopimda dan pelaku usaha tempat hiburan malam di Radisson Hotel, Kota Batam beberapa waktu lalu.

“Nanti akan ada tim terpadu yang akan menyisir tempat hiburan malam untuk memastikan semua berjalan dan patuh atas kesepakatan bersama ini,” kata Ardi.

Pihaknya berharap, seluruh pelaku usaha THM di Kota Batam dapat mematuhi aturan tersebut karena tim gabungan akan turun ke lokasi untuk memantau selama bulan Ramadan.

“Selama puasa kita saling menghormati. Harapan kita aturan ini bisa dipatuhi oleh seluruh THM di Batam, karena ada tim gabungan yang turun di lapangan,” ucapnya.