Batam, Inspirasi Rakyat – Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, optimistis dengan penunjukan Edy Putra Irawady sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam sementara, sambil menunggu penetapan jabatan ex-officio wali kota.
“Optimis, saya berfikir positif saja. Kita, Batam, butuh investasi masuk, kemudian pertumbuhan ekonomi membaik. Kebijakan yang dibuat pemerintah bukan untuk membuat Batam tambah parah, sebaliknya membuat Batam lebih baik,” kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad di Batam, Selasa.
Ia meminta masyarakat tidak resah dengan berbagai kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat. Karena pemerintah menginginkan terbaik bagi kota yang berbatasan dengan Singapura dan Malaysia itu.
Penetapan Kepala BP Kawasan Sementara, Edy Putra, menggantikan Lukita Dinarsyah Tuwo, kata dia, merupakan persiapan sebelum wali kota menjabat Kepala BP Kawasan ex-officio, seperti keputusan rapat terbatas kabinet di Jakarta.
“Saya ingin mengajak berpikir bahwa ini bagian dari persiapan transisi yang dilakukan pemerintah,” kata dia.
Menurut dia, tidak ada yang perlu dibingungkan dengan kebijakan yang terkesan tiba-tiba itu.
Sesuai dengan kebijakan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, kata dia, pemerintah pusat menginginkan dualisme kepemimpinan di Batam harus diakhiri, dengan cara menjadikan wali kota sebagai ex-officio Kepala BP Kawasan Batam.
Dengan jabatan ex-officio, kata dia, maka tidak akan ada yang berubah kecuali kepemimpinan. Keberadaan institusi BP Kawasan dan Pemkot tetap akan sama seperti sedia kala.
Namun, kebijakan yang dibuat Pemkot otomatis akan seiring dengan BP Kawasan, karena keduanya dipimpin orang yang sama.
“Kebijakan wali kota menjadi kebijakan BP dan sebaliknya. Apa pun keputusan wali kota, BP akan sepakat dengan itu. Ini hanya untuk mempermudah koordinasi,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan Kepala BP Kawasan Batam akan mendapatkan tugas untuk mengawal masa transisi hingga 30 April 2019.
Darmin dalam acara pelantikan Kepala dan Dua Deputi BP Batam menambahkan, pelaksanaan tugas tersebut akan dijalankan seiring dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
“Kita juga sedang menyiapkan amandemen peraturan pemerintah untuk menjadi dasar hukum bagi kepala BP Batam yang akan dirangkap oleh Walikota Batam paling lambat 30 April 2019,” kata Darmin selaku Ketua Dewan Kawasan Batam.
Sumber : Antara Kepri