Pemprov Kepri Berkomitmen Penuh untuk Menyukseskan ASO di Daerah Perbatasan

Kominfo Kepri dan Bintan Ajukan Penguatan Jaringan di Daerah Blank Spot
Kadis Kominfo Kepri, Hasan. (Foto: Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG – Dengan dimulainya implementasi ASO di Kepulauan Riau (Kepri), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri berkomitmen penuh menyukseskan program pemerintah, dengan terus menyosialisasikan program migrasi siaran analog ke digital kepada masyarakat.

Peralihan atau migrasi siaran TV analog ke digital merupakan salah satu amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tepatnya pada Pasal 60A.

Provinsi Kepulauan Riau menjadi salah satu dari lima provinsi di Indonesia, yang ditetapkan pemerintah masuk dalam tahap I migrasi ini selain Aceh, Banten, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.

Dari kelima provinsi tersebut, terdapat 15 kabupaten/kota yang telah siap bermigrasi.

Dari Kepri, Tanjungpinang, Batam, Bintan dan Karimun masuk dalam daftar tersebut.

Pada undang-undang itu disebutkan, sistem perpindahan siaran dari analog ke siaran digital atau disebut ASO (Analog Switch Off) paling lambat dilakukan setelah dua tahun undang-undang tersebut ditetapkan.

Baca juga: Kapolri dan Gubernur Kepri Tinjau Vaksinasi Booster Serentak se-Indonesia Secara Virtual

Oleh karena itu siaran televisi analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan oleh siaran televisi digital selambat-lambatnya pada 2 November 2022.

Seperti dikutip dari laman siarandigital.kominfo.go.id, siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia.

Karena format digital kaya akan transformasi data dalam waktu bersamaan, dan digitalisasi televisi dapat meningkatkan resolusi gambar dan suara yang lebih stabil sehingga kualitas penerimaan oleh penonton akan lebih baik.

Namun belakangan Kementerian Kominfo RI memutuskan untuk menunda pelaksanaan migrasi pada daerah tahap I, yang sejatinya dijadwalkan dimulai pada 17 Agustus 2021 menjadi 2 Desember 2021, atau serentak dengan tahap II dikarenakan pemerintah masih berfokus menangani pandemi COVID-19 saat itu.

Kepala Diskominfo Kepri, Hasan, menyampaikan urgensi peralihan siaran ini selain sebagai perwujudan amanat UU Cipta Kerja.

Hasan mengatakan, bahwa implementasi ASO ini sesuai arahan Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad merupakan upaya untuk mengejar ketertinggalan dari negara tetangga yaitu Malaysia dan Singapura.

“Keduanya telah menerapkan migrasi siaran analog ke digital sejak tahun 2019. Kemudian khusus di Kepri, upaya ini juga untuk menghilangkan persoalan interfrekuensi radio antara Malaysia, Singapura dan Indonesia khususnya di daerah Perbatasan” ungkap Hasan, Kamis (10/2).

Kemudian, untuk mengatasi kebimbangan masyarakat Kepri akan biaya yang harus dikeluarkan untuk menonton siaran digital, Hasan menekankan bahwa siaran digital yang ditonton adalah sepenuhnya gratis.

Baca juga: HPN 2022 dan Momen Percepatan Rehabilitasi Mangrove di 9 Provinsi Termasuk Kepri

Karena siaran TV digital tidak sama dengan streaming internet, atau TV kabel berlangganan.

“Siaran digital ini berkonsep FTA (Free To AIR). Artinya siaran yang dipancarkan itu gratis, tidak ada itu biaya berlangganan, atau biaya kuota internet,” kata Hasan.

Namun, Hasan tak menampik bahwa peralihan siaran memerlukan perangkat Televisi yang telah mendukung siaran digital.

Jika TV yang dimiliki masyarakat telah memenuhi spesifikasi digital, maka otomatis siaran akan langsung diterima. Namun jika tidak, masyarakat perlu menyediakan Set Top Box (STB) yang berperan mengubah siaran digital yang ditangkap antena menjadi sinyal analog yang bisa dibaca televisi analog.

“Jangan khawatir, STB harganya cukup terjangkau. Dengan STB masyarakat tidak perlu membeli TV baru untuk menikmati siaran digital. Bahkah TV tabung lawas pun bisa digunakan untuk menonton siaran digital” imbuh Hasan lagi.

Hasan juga menyampaian concern pemerintah yang melihat kemungkinan, adanya masyarakat tidak mampu yang terdampak ASO dengan skema STB subsidi yang telah disiapkan pemerintah.

Perangkat STB subsidi ini akan dibagikan gratis kepada masyarakat kurang mampu.

Khusus di Kepri, menurut Hasan pemerintah akan membagikan sebanyak 16 ribu STB kepada masyarakat yang masuk dalam kriteria.

“Saat ini pemerintah telah menyalurkan 100 STB itu ke Kota Batam. Nanti itu akan dibagikan kepada masyarakat yang kurang mampu untuk beralih ke siaran digital, selebihnya penyaluran itu akan terus berlangsung secara bertahap” tutupnya.