Pemungutan Suara Lanjutan di-8 TPS di Batam Dalam 10 Hari

TPS
TPS 28, salah satu dari 8 TPS di Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam yang tidak mendapatkan surat suara DPRD Provinsi. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) menyatakan pemilihan lanjutan yang terpaksa dilakukan di-8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam 10 hari terhitung sejak pemungutan suara Rabu 14 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra mengatakan permasalahan yang terjadi di-8 TPS di Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Batam itu disebabkan kotak suara untuk tingkat caleg tingkat provinsi ternyata berisi surat suara untuk calon anggota DPR RI daerah pemilihan Kepri.

Adapun TPS yang bermasalah di Kelurahan Batu Selicin tersebut yakni TPS 27, 28, 30, 31, 32, 33, 34, dan TPS 35.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Batam Syailendra Reza menduga permasalahan itu disebabkan kelalaian kelalaian petugas logistik KPU Kota Batam saat proses pengepakan logistik Pemilu 2024.

“Kami memang tidak 24 jam penuh mengawasi proses pengepakan logistik Pemilu ini. Namun dengan kejadian seperti ini, sepertinya ini ada kelalaian dari petugas logistik,” ujarnya.

Salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Kepri dari Partai NasDem, Lik Khai menyanyangkan kejadian tersebut. Ia menilai pemilihan di TPS yang surat suaranya tidak lengkap itu harus ditunda secara keseluruhan.

“Saya kira ini sangat tidak fair. Seharusnya beberapa TPS yang tidak lengkap ini, harus ditunda semuanya, bukan hanya untuk (pemilihan caleg) provinsi yang ditunda. Saya selaku Caleg Provinsi merasa dirugikan. KPU harus bertanggungjawab penuh. Ini harus dibatalkan,” tegasnya.

Baca juga: 8 TPS Tak Kebagian Surat Suara DPRD Provinsi, Bawaslu Batam: Kelalaian Petugas Logistik

Menurutnya, KPU Kota Batam harus bertanggung jawab terkait tidak adanya surat suara DPRD Provinsi di TPS tersebut. Lik Khai menilai, jika dilakukan pemilu lanjutan, maka hal tersebut akan merugikan para Caleg Provinsi yang ikut ddalam kontestasi, termasuk dirinya sendiri.

“Rugi kami begini. Di sini banyak konstituen saya, masyarakat Tionghoa ramai di sini. Pemilihan ulang juga tak efektif. Tak bisa, ini harus cepat ditanggapi. Sistemnya apa yang mau dilakukan, ini harus jelas,” tegasnya.

Lik Khai mengatakan, bahwa kejadian itu merupakan kelalaian dari KPU. Ia juga meminta permasalahan tersebut segera terselesaikan.

“Ini harus diselesaikan. Kalau tidak, kami akan layangkan tuntutan. Jangan karena kelalaian KPU sendiri, terjadi kericuhan seperti ini,” tandasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News