Hukum  

Penambangan Pasir Ilegal Kembali Marak di Bintan

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Aktivitas pertambangan pasir ilegal kembali marak di sejumlah lokasi di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa.

Aktivitas pertambangan pasir dilakukan kembali oleh sejumlah pihak, meski sekitar sepekan yang lalu sudah ditutup oleh Polres Bintan.

Berdasarkan penelusuran Antara, puluhan truk membawa pasir dari kawasan Galang Batang dan Teluk Bintan. Aktivitas penambangan tidak dilakukan di tepi jalan di kawasan Galang Batang, melainkan di area dalam.

Di Teluk Bakau juga tampak alat berat yang digunakan untuk mengupas lahan.

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang berulang kali sudah memperingatkan agar tidak melakukan penambangan pasir ilegal. Dua lokasi penambangan berskala besar juga sudah ditutup.

“Kami sudah mengambil tindakan. Jika masih ada, kami akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Kepala Satreskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanudin menegaskan pihaknya sudah menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk menambang pada akhir pekan lalu.

“Kami sudah ambil tindakan tegas,” ucapnya.

Camat Gunung Kijang, Arif Sumarsono tidak habis pikir kenapa begitu berani penambang melakukan aktivitas ilegal. Ia sudah berkoordinasi dengan Satpol PP, Dinas PTSP Bintan dan Dinas ESDM Kepri untuk menangani persoalan itu.

Arif mengatakan pihaknya sudah berulang kali menegur para penambang pasir ilegal.

Akhir tahun 2019 Bupati Bintan Apri Sujadi juga sudah merespons aspirasi dari sopir truk yang mengeluh tidak dapat bekerja jika tambang pasir ditutup. Bupati menginginkan adanya solusi setelah para penambang pasir dan para pihak yang terlibat permasalahan ini diundang dalam rapat.

“Bupati inginkan ada solusi dari rapat yang dihadiri para pihak yang berkompeten,” katanya.

Sumber : Antaranews