IndexU-TV

Pengamat: Pengangkatan PTK Non-ASN di Disdik Kepri Diduga Ilegal

Pengamat kebijakan publik, Alfiandri. (Foto; Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Pengangkatan pegawai dari komite sekolah menjadi pegawai Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN)  di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diduga ilegal, karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, Disdik Kepri telah mengangkat ratusan pegawai dari komite sekolah menjadi pegawai PTK Non-ASN.

Merespons itu, Pengamat Kebijakan Publik di Tanjungpinang, Alfiandri mengatakan, proses rekrutmen yang dikenal dalam Undang-Undang (UU) ASN tertuang pada Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Jadi, proses rekrutmen bisa melalui jalur ASN dan PPPK. Di luar jalur itu tidak dikenal proses rekrutmennya,” kata Alfiandri, Kamis 5 September 2024.

Lanjut, kata Alfiandri, terkait pengadaan pegawai ada proses mekanismenya, seperti Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Dari proses tersebut muncul kebutuhan pegawai.

“Di luar proses rekrutmen dan pengadaan pegawai tersebut dianggap ilegal. Karena tidak sesuai peraturan dan perundang-undangan berlaku,” kata Alfiandri.

Kalau tetap diangkat, katanya, tentu akan ada konsekuensi hukum administrasi negara. Karena tidak diperbolehkan pengangkatan secara diam-diam seperti itu. “Tidak itu saja. Itu sama halnya, tidak memanusiakan manusia,” terang dia.

Kecuali, lanjut dia, penerimaan tersebut melalui outsourcing. Sebab, lewat outsourcing orang yang bekerja di perusahaan sebagai mitra pemerintah, seperti cleaning service, sekuriti dan lainnya.

“Biar legal, bisa diatur lagi jaminan ketersediaan fasilitas dalam UU. Sehingga ada cantolan hukumnya yang memperbolehkan hal tersebut. Dinas Pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan,” sebut dia.

Baca juga: Kadisdik Kepri Bantah Rekrut Ratusan Tenaga Honorer

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Riau (Kadisdik Kepri), Andi Agung, membantah pihaknya merekrut ratusan tenaga honorer baru tersebar di SMA/SMK sederajat.

Namun, Disdik Kepri hanya mengangkat ratusan pegawai honorer  menjadi pegawai Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-ASN, yaitu guru, penjaga sekolah hingga petugas kebersihan.

“Ada lebih 700 orang PTK non-ASN,” kata Andi, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, mereka diangkat jadi PTK non-ASN karena sudah lama mengabdi di sekolah, serta masuk kedalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Honor mereka dibayar  pihak sekolah bersumber dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Karena SK tugas mereka dari kepala sekolah,” ujarnya.

Lanjut, kata Andi, saat ini tidak ada lagi pegawai komite sekolah. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri telah menggratiskan SPP untuk semua SMA sederajat berada di Kepri.

“Tidak ada kita terima pegawai honorer baru di sekolah. Mereka itu sudah lama mengabdi di sekolah tersebut termasuk di Bintan,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version