Sebelumnya diberitakan, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengaku belum mengetahui sejauh mana progres usulan Peraturan Daerah (Perda) RZWP3K Kepri yang masih berada di Kemendagri.
Ansar mengatakan, pengurusan tersebut harus ditanyakan terlebih dahulu ke dinas terkait. Ia menyebut, perizinan tersebut harus mengakomodir kebijakan-kebijakan pertambangan dan energi yang ada di Kepri.
“Nanti saya cek dulu, karena masih mengakomodir kebijakan Kementerian Pertambangan dan Energi. Kita coba mengakomodir itu terlebih dahulu di tata ruang kita,” kata Ansar di Tanjungpinang, Jumat (10/03).
Ia menyampaikan, akan mengecek terlebih dahulu RZWP3K yang tertahan, apakah terbentur karena Undang-Undang Cipta Kerja.
“Nanti kita cek dulu ya, daripada saya ngarang-ngarang. Tapi kalau memang ada permasalahan, saya akan ke Kemendagri nanti,” ucapnya. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News