IndexU-TV

Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda, Begini Tanggapan Gubernur Kepri dan Wako Batam

PPPK
Ilustrasi PPPK. (Foto: Sumber freepik/ulasan)

BATAM – Pemerintah pusat menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024. CPNS dijadwalkan diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK mulai 1 Maret 2026.

Menanggapi kebijakan ini, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, memastikan bahwa status pegawai yang terdampak tetap berjalan seperti biasa hingga pengangkatan resmi dilakukan. Jika kontrak mereka habis sebelum masa pengangkatan, pemerintah daerah berwenang untuk memperpanjangnya.

“Kontrak bisa diperpanjang jika memang harus menunggu hingga awal tahun depan,” ujar Ansar, Ahad 9 Maret 2025.

Ia juga menegaskan bahwa pegawai yang belum diangkat tidak akan kehilangan haknya, termasuk gaji yang tetap dibayarkan. Namun, bagi pegawai yang masa kerjanya kurang dari dua tahun sejak Undang-Undang ASN diberlakukan, sementara akan dirumahkan.

“Sementara mereka dirumahkan, tetapi tetap kami usulkan,” tambahnya.

Di sisi lain, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa pengangkatan ASN merupakan kebijakan nasional. Pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama-nama pegawai yang lolos seleksi.

“Daerah hanya mengusulkan. Soal pengangkatan atau tidak, itu sepenuhnya keputusan pemerintah pusat,” tegas Amsakar.

Ia meminta masyarakat memahami kebijakan ini, mengingat pemerintah pusat tengah melakukan penyesuaian anggaran.

“Kalau sifatnya ditunda, harapan kita warga bisa memahami karena ini kebijakan negara. Pemerintah sedang menata ulang anggaran agar lebih tepat sasaran,” jelasnya.

Baca juga: Pelantikan PPPK Tahap I Pemkot Tanjungpinang Ditunda

Meski demikian, Amsakar meyakini bahwa pegawai yang telah lolos seleksi tetap akan diangkat setelah seluruh proses perencanaan rampung.

“Insyaallah, rekan-rekan yang sudah lolos tapi belum ditugaskan pasti akan diangkat,” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

 

 

Exit mobile version