Pengelola Pasar Bintan Centre Sebut Belum Ada Tanggapan dari Pemkot Tanjungpinang Soal PKL

Potret PKL yang berjualan di area garus parkir kendaraan di Pasar Bestari Bintan Centre Batu IX, Tanjungpinang. (Foto:Randi RK/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – PT Sinar Bahagia selaku pengelola Pasar Bestari Bintan Centre, Batu IX, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) telah melaporkan terkait masalah pedagang kaki lima yang menjamur disekitaran pasar ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang.

Para pedagang di Pasar Bestari Bintan Centre mengeluhkan keberadaan PKL yang menjamur di sekitaran pasar, karena mempengaruhi pendapatan mereka.

Pada pemberitaan sebelumnya, para pedagang berpendapat pembeli yang datang ke dalam Pasar Bintan Centre jadi berkurang karena lebih memilih berbelanja di luar pasar.

Selain itu, kebutuhan pokok yang dijual PKL harganya lebih murah dibanding harga yang dijual pedagang di dalam pasar.

Seperti yang dikatakan oleh salah satu pedagang sayur, Lina menurutnya, PKL membuat pembeli jadi malas berbelanja ke dalam pasar. Apalagi terkadang PKL mematok harga lebih murah dari pada harga di dalam pasar.

Lina menilai perbedaan situasi yang terjadi tidak adil, sebab untuk berjualan di dalam pasar mereka harus merogoh kocek Rp1,8 juta per bulan untuk sewa lapak.

Hal ini yang juga menambah modal yang mereka keluarkan, untuk berjualan selain modal barang dagangan.

“Bahkan ada pedagang yang sewa lapak Rp80 juta hingga Rp120 juta per lima tahun,” kata Lina.

“Kalau PKL tentu sewa lapaknya lebih murah,” tambah dia.

Salah satu petugas pengelola Pasar Bestari Bintan Centre, Herianto mengatakan bahwa mereka sebelumnya sudah pernah melaporkan hal itu kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang.

Baca juga: Pedagang Pasar Bestari Bintan Centre Akui Merugi Gegara PKL Menjamur di Sekitaran Pasar

Namun, lanjut Herianto, laporan tersebut belum ditanggapi. Hal ini dikarenakan, ada beberapa lahan yang ditempati PKL seperti area parkir adalah tanggung jawab Pemkot Tanjungpinang.

“Kalau yang milik kami cuma sepetak pasar ini aja. Sedangkan lapak yang dipakai berjualan PKL itu punya Pemkot Tanjungpinang, ” kata Herianto saat diwawancarai ulasan.co, Kamis 22 Januari 2024.

“Kami sudah mengadukan persoalan ini ke kelurahan, Satpol PP, dan Dishub. Tapi tidak mendapat respon,” sambung Herianto.

Herianto mengakui, dirinya tak mengetahui siapa yang mengizinkan PKL berjualan di lokasi parkiran yang menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Tanjungpinang tersebut.

“Mereka sewa ke siapa saya tak tahu karena bukan wewenang kami. Tapi kalau PKL yang berjualan di dalam kawasan Pasar Bestari, memang kami mintai uang sewanya Rp9 ribu per harinya,” ungkapnya sambil menunjukan kertas karcis retribusi tanda sewa.

Herianto pun tidak menampik pedagang di dalam Pasar Bestari mengeluhkan hal itu. Pedagang merasa dirugikan dengan adanya PKL yang berjualan di sekitaran pasar.

Sementara salah satu PKL mengaku bernama Heru mengatakan, ia berjualan dengan menempati area parkir milik Pemkot Tanjungpinang tersebut tanpa membayar sewa.

“Kita buka lapak jualan di sini tak ada bayar sewa ke siapa-siapa,” ungkap Heru.

Berbeda dengan Heru, ada PKL lainnya yang enggan disebutkan namanya, mengatakan dirinya terkadang memberikan uang Rp5 ribu per hari atau uang rokok dan uang makan ke salah satu tukang parkir untuk bisa berjualan di parkiran.

“Mereka tak minta kita aja yang kasih,” sebutnya.