Pengurus Masjid di Tanjungpinang Ditangkap Polisi Gegara Gelapkan Uang Kurban

Pengelapan Uang Kurban
RS saat diperiksa penyidik Polresta Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – RS (37), salah satu pengurus Masjid Al Mujahid, Km. 5, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kini meringkuk di balik jeruji besi usai menggelapkan uang kurban pada Hari Raya Iduladha 2023 lalu.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M. Darma Ardiyaniki mengungkapkan, penggelapan uang oleh pelaku bermula pada Juli 2023 lalu saat para pengurus masjid membentuk panitia kurban dan menghimpun dana jemaah.

“Masjid itu ingin melaksanakan kurban lima ekor sapi dengan alokasi tujuh peserta per satu sapi. Totalnya ada 35 peserta,” katanya, Jumat (22/09).

Berjalannya waktu, sampai H-1 penjual sapi pun mengirimkan hewan kurban ke masjid tersebut dan menagih biaya sebesar Rp51 juta.

Sehingga panitia panik dan menalangi uang tersebut. Kemudian menelusuri kejanggalannya. Alhasil, para pengurus masjid menemukan indikasi penggelapan uang kurban oleh tersangka.

“Sekitar 16 peserta yang dananya tersangka gelapkan. Untuk kepentingan pribadi sehari-hari. Kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” tuturnya.

Setelah mendapatkan laporan itu, Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan. Akan tetapi, pelaku sempat pergi ke Kota Batam.

“Tersangka bisa kita katakan menyembunyikan diri ke Kota Batam. Rabu kemarin kami dapat informasi tersangka berada di Tanjungpinang, tepatnya Jalan Gatot Subroto dan dapat kita amankan,” ungkap Niki.

Baca juga: Kemendag Segel Ratusan Ban Mobil di Salah Satu Gudang Tanjungpinang

Atas perbuatannya, RS kini telah berada di Mapolresta Tanjungpinang. Ia dijerat dengan pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Pidana dengan ancaman empat tahun penjara. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News