TANJUNGPINANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang kembali melayani pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau e-KTP.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Thamrin Dahlan mengatakan, proses pengurusan e-KTP itu sudah berlangsung sejak Rabu (2/3) kemarin. Menurutnya, proses e-KTP itu memang sempat terhenti selama kurang lebih dua bulan lamanya.
“Selama ini kita memang terhenti lebih kurang dua bulan. Terutama masalah tinta dan ribbon,” tuturnya, Jumat (4/3).
Baca juga: Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa PNS dan Pensiunan Dukcapil Kemendagri
Ia menjelaskan, saat ini Disdukcapil sedang memproses ribuan berkas yang telah masuk sejak beberapa waktu lalu.
Untuk saat ini, setidaknya terdapat 1000 berkas KTP yang masih dalam antrean percetakan.
“Tapi yang jelas, semua sudah pelayanan sudah normal saja. Cuma kita mendahulukan yang tertunda dulu,” tegasnya.
Lanjutnya, Disdukcapil saat ini juga berupaya menyesuaikan kemampuan dua mesin cetaknya. Biasanya dalam sehari, Disdukcapil hanya bisa mencetak 50 KTP per mesinnya.
Sebelumnya, lama proses pengurusan e-KTP di Kota Tanjungpinang sempat meresahkan warga. Bahkan, keresahan itu tersebar di grup media sosial Facebook InfoPinang.
Di grup tersebut, akun Megat mengeluhkan proses pencetakan e-KTP yang dinilai cukup lamban.
“Kepada Yth ibu Wali Kota Tanjungpinang, mohon diprioritaskanlah ketersediaan ribbon (Tinta) untuk pembuatan KTP-El, kehabisan (Ribbon) tinta yg berlarut-larut sangat merugikan kami sebagai masyarakat. Tks,” tulis akun tersebut.
Tak hanya itu, postingan tersebut sontak menarik perhatian warganet lainnya hingga ikut berkomentar.