Pengusaha Rokok Bersaksi dalam Sidang Terdakwa Apri Sujadi

Pengusaha Rokok Bersaksi dalam Sidang Terdakwa Apri Sujadi
Sejumlah pengusaha rokok saat bersaksi dalam sidang terdakwa Apri Sujadi dan M Saleh Umar di PN Tanjungpinang, Kepri (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengahdirkan sejumlah saksi pengusaha rokok dalam sidang lanjutan terdakwa Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan M Saleh Umar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (03/02).

Saksi-saksi pengusaha rokok itu, antara lain Aman Alias Erwin (44) Direktur PT Berlian Inti Sukses dan CV Karya Putri Makmur Distribusi, Dwi Hari Wibowo (38) marketing  PT Pura Perkasa Jaya dan PT Universal Strategic Aliance, Reza Nuh ( 51) Direktur Utama PT Pura Perkasa Jaya dan PT Universal Strategi Aliance.

Selanjutnya, Jong Hoa alias Ayong  (55) Mantan Direktur Trio Bintan Anugrah, Joko Triyanto(42 ) Marketing PT Bintan Sayap Bintang, Nur Rofik Mansur (59) Dirut PT Putra Maju Jaya, dan Agus (43) direktur CV Tristan Bintan. Kemudian Dedi Chandra ( 38) mantan PT Global Indonesia dan Anwar ( 47) Komisaris PT Fantastic Internasional.

Dalam keterangannya, Aman mengatakan, dirinya pernah dihubungi oleh Badan Pengusahaan (BP) Bintan untuk hadir di Hotel Harmoni Batam. Di tempat tersebut, Aman bertemu dengan Edi Pribadi, Rizki Bintani dan staf-staf lainnya pada Tahun 2016 lalu.

“Saat itu Edi Pribadi mengatakan kalau mau kuota rokok harus menyerahkan jatah 1.500 karton untuk Pak Bupati (terdakwa Apri Sujadi),” ujar Arman.

Aman menjelaskan, dalam kesempatan ada juga pengusaha rokok lainnya yang tidak dikenalinya.

Aman mengakui bersama saksi Dwi Hari Wibowo memberikan uang senilai Rp471 juta kepada Rizki Bintani yang saat itu merupakan ajudan terdakwa Apri Sujadi di Hotel Harmoni Batam pada 2016 lalu.

“Kemudian 2017 saya bersama Dwi juga menyerahkan Rp255 juta kepada Rizki Bintani di kantor Batam dan 2018 juga menyetorkan jatah Rp255 juta oleh Rizki Bintani juga di kantor Batam,” sebut Aman.

Aman meuturkan, usai penyerahan itu perusahaannya mendapat kuota pada 2016 sebanyak 3.000 karton, sementara yang terealisasinya hanya 1.000 karton.

Kemudian di Tahun 2017 dan 2018, lanjut Arman, perusahaanya memperoleh sebanyak 2.000 karton. Sehingga selama 3 tahun itu perusahan memperoleh keuntungan kotor sebesar Rp830 juta dan bersih menerima Rp300 juta.

Sementara Marketing PT Pura Perkasa Jaya, dan PT. Universal Strategi Aliance, Dwi Hari Wibowo menyebut bahwa rokok yang diproduksinya bermerek Up New Bland dan Up Next Revolution.

“Jatahnya Rp471 juta pada Tahun 2016, diserahkan kepada Rizki Bintani, saya menemani Pak Erwin, pada saat itu ada acara buka puasa partai,” katanya.

Sementara, saksi Rezano Rahardjo mengaku bahwa seluruh uang jatah diserahkan kepada Rizki Bintani dari uang hasil penjualan di Bintan.

“Bukan perusahan yang transfer. Tetapi kami telah mengembalikan uang tersebut senilai Rp 815 juta ke penyidik KPK,” sebut Rezeno.

Baca juga: M Yatir hingga Mantan Wabub Bintan Diperiksa dalam Sidang Terdakwa Apri Sujadi

Berdasarkan barang bukti yang ditunjukan oleh JPU KPK, PT Pura Perkasa Jaya, dan PT. Universal Strategi Aliance selama 2016 sampai 2018 memperoleh kuota rokok sebanyak sebesar 3.500 karton.

Hingga berita ini dimuat, sidang terdakwa Apri Sujadi masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)