M Yatir hingga Mantan Wabub Bintan Diperiksa dalam Sidang Terdakwa Apri Sujadi

M Yatir hingga Mantan Wabub Bintan Diperiksa dalam Sidang Terdakwa Apri Sujadi
Sidang pemeriksaan saksi terdakwa Apri Sujadi di PN Tanjungpinang, Kepri (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Sidang terdakwa Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan terdakwa M Saleh Umar kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (02/02).

Berdasarkan pantauan Ulasan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi para pejabat di Kabupaten Bintan.

Di antaranya Muhammad Yatir Anggota DPRD Bintan, Dalmasri mantan Wakil Bupati (Wabup) Bintan periode 2016-2019, serta Risky Bintani ajudan Bupati 2016-2019. Selain itu, KPK juga mengahdirkan Yulis Helen, Radif Ananda.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Yatie, Dalmasri dan Yulis Helen sempat menerima sejumlah uang dari pengaturan Barang Kena Cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dalam perkara Apri Sujadi dan M Saleh Umar.

M. Yatir menerima sejumlah Rp2 Miliar, Dalmasri sejumlah Rp100 juta dan Yulis Helen Rp4,8 juta.

Hingga berita ini dimuat, sidang Apri Sujadi dan M Saleh Umar masih berlangsung.

Baca juga: Nama Gubernur Kepri Ansar Ahmad Disebut dalam Sidang Terdakwa Apri Sujadi

Sebelumnya, PN Tanjungpinang sempat menunda sidang kedua terdakwa itu.

Humas PN Tanjungpinang, Muhammad Sacral Ritonga mengatakan, penundaan itu lantaran Ketua Majelis Hakim Riska Widiana sedang melakukan dinas di luar daerah.

“Ditunda sampai 2 dan 3 Februari 2022. Karena ketua Majelis Hakimnya sedang dinas luar kota. Ketua Majelis Hakim memang tidak bisa diganti, jadi terpaksa ditunda,” ujar Sacral saat dikonfirmasi, Rabu (19/01). (*)