BATAM – Meski mengalami penurunan, penyalahgunaan listrik masih menjadi pekerjaan rumah bagi PT PLN Batam. Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam, Raditya Suryadanu, menyebut angka losis (kehilangan daya) akibat penyalahgunaan listrik kini berada di angka 2,7 persen atau turun dari sebelumnya yang sempat menyentuh 3 hingga 4 persen per tahun.
“Ini pencapaian yang baik, tapi masih perlu terus diawasi. Modusnya makin canggih,” ujar Raditya, Sabtu 5 April 2025.
Pelanggaran yang paling umum terjadi adalah penyambungan listrik ilegal, memperlambat putaran meteran, hingga memodifikasi kapasitas daya agar tampak lebih rendah dari kenyataannya. Salah satu contoh, pelanggan yang seharusnya menggunakan daya 6 ampere, diam-diam memasang mesin berkapasitas 20 ampere atau mengganti MCB (Miniature Circuit Breaker) untuk mengelabui sistem pencatatan.
Tak hanya disengaja, Raditya juga mengungkap bahwa ada pelanggan yang tanpa sadar “mewarisi” pelanggaran. “Beberapa kasus ditemukan di rumah-rumah bekas, di mana sistem listriknya sudah dimodifikasi oleh pemilik sebelumnya,” katanya.
Untuk menangani kasus seperti ini, PLN Batam memberikan solusi berupa cicilan pembayaran bagi pelanggan yang dikenakan denda. Namun jika denda tidak dibayar, pemutusan sambungan listrik tak bisa dihindari. Evaluasi lebih lanjut juga dilakukan dengan melibatkan pihak kepolisian dan laboratorium untuk memastikan akurasi temuan di lapangan.
Pendeteksian dilakukan melalui sistem pencatatan elektronik KWH meter, yang memungkinkan PLN melihat fluktuasi penggunaan secara detail. Untuk meteran analog, pemeriksaan dilakukan secara manual dengan mengecek pola konsumsi daya.
Motif dari pelanggaran umumnya berkaitan dengan kebutuhan daya tambahan, terutama untuk keperluan usaha rumahan. Sayangnya, alih-alih mengajukan peningkatan daya resmi, banyak yang memilih jalan pintas dengan memodifikasi instalasi listrik.
Upaya penertiban melalui program Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) berhasil mengamankan kerugian hingga Rp800 juta per bulan, setara lebih dari Rp9,6 miliar per tahun.
Baca juga: PLN Dabo Singkep Pasang Animal Gets, Jaga Stabilitas Listrik di Lingga
Raditya menegaskan, penyalahgunaan listrik bukan hanya merugikan negara, tapi juga pelanggan jujur yang membayar sesuai pemakaian. Ketimpangan ini menciptakan beban yang tidak adil dalam sistem kelistrikan.
Sebagai catatan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3 menyebut bahwa pelanggaran seperti ini bisa dikenai sanksi pidana hingga 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News