IndexU-TV

Penyanyi Agnes Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Soal Apa?

Penyanyi Agnes Mo. (Foto:Dok/Instagram/agnezmo_nj)

JAKARTA – Penyanyi Agnes Monica atau dikenal dengan nama panggung Agnes Mo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ari Bias, terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu.

Pelapor Ari Bias yang merupakan seorang pencipta lagu melaporkan Agnez Mo, lantaran menyanyikan lagu ciptaannya dalam konser tanpa izin. Ari disebut mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar.

Laporan yang dilayangkan oleh Ari diterima, dan teregister dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri, Rabu 19 Juni 2024. Dalam laporannya, Agnez diduga melanggar Pasal 113 Ayat 2 Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kuasa Hukum Ari Bias yakni Minola Sebayang membenarkan pelaporan itu saat dikonfirmasi hari ini Kamis 20 Juni 2024.

Minola mengatakan kliennya mengalami kerugian materiil Rp500 juta di setiap konser, atau total mencapai Rp1,5 miliar karena aksi Agnez Mo menyanyikan lagu tanpa izin.

“Kami pernah somasi. Itu kan satu konser itu kita mintanya Rp500 juta, jadi kalau tiga konser ada Rp1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar, tergantung proses yang sedang berjalan,” kata Minola mengutip cnnIndonesia.

Diamengatakan pelaporan itu awalnya bermula ketika Agnez Mo membawakan lagu ‘Bilang Saja’ milik kliennya tanpa izin dalam tiga konser yang berbeda.

Pasca kejadian tersebut, dia mengklaim telah melayangkan somasi dan mencoba berkomunikasi dengan Agnez Mo sejak bulan Mei 2024 lalu.

Hanya saja, lanjut Minola, tidak ada respons baik dari Agnez Mo hingga akhirnya kliennya memutuskan menempuh jalur hukum.

“Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan, belum memberikan tanggapan. Karena itu kami menganggap tidak memiliki iktikad baik,” sambung Minola di Bareskrim Polri, Rabu 19 Juni 2024.

Minola juga menjelaskan, selama membawakan lagu ‘Bilang saja’ milik kliennya di Surabaya, Bandung dan Jakarta, Agnez Mo tidak pernah meminta izin, atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN.

“Jadi unsur pelanggaran Pasal 9 ayat 2 ayat 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta,” jelas dia.

Exit mobile version