Jakarta – Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupi (Tipikor) yang sedang ditangani. Sebanyak 28 orang saksi-saski diperiksa dari lima kasus dugaan Tipikor sedang diusut, Rabu (01/09).
Pemeriksaan saksi-saksi itu terkait kasus antara lain Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020, Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019. Pembangunan Jalur Transmisi (T/L) 275 KV Kilianjaro-Payakumbuh Sumatera Barat pada PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan TA. 2016-2017.
“Untuk kasus PT. ASABRI saksi-saksi yang diperiksa 17 orang, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI) dan diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. dalam keterangan tertulisnya diterima, Kamis (02/09).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI,” katanya lagi.