IndexU-TV

Penyidik Kejagung Periksa Puluhan Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi

Gedung Kejagung RI. (Foto: Antara)

Lanjut, kata Leonard, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi-saski dugaan kasus Tipikor dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.

Empat orang saksi yang diperiksa SJD selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Kupang, JKDD selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Pangkalanbun, SH selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Madura, AS selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Jember.

“Saksi-saksi diperiksa terkait dengan produksi, komisi, penarikan tunai dan penyerahan biaya operasional ke Pinca PT. Askrindo.”

Kemudian kasus dugaan Tipikor dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tiga orang saksi diperiksa. Saksi-saksi yang diperiksa antara lain IWS selaku Wiraswasta/Mantan Direktur Pelaksana II Departemen Divisi UKM periode tahun 2016, AA selaku Mantan Analis Risiko Bisnis periode 2012 s/d 2016 pada LPEI, EM selaku Mantan Kepala Departemen Unit Bisnis periode 2014 s/d 2016 pada LPEI.

Untuk kasus dugaan Tipikor dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019. Penyidik melakukan pemeriksaan tiga orang saksi, yakni RP selaku Wiraswasta, LS selaku Direktur PT. Kemilau Bintang Timur, NMB selaku Direktur PT. Prima Pangan Madani.

“Diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia,’ ujarnya.

Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dugaan Tipikor terkait Pembangunan Jalur Transmisi (T/L) 275 KV Kilianjaro-Payakumbuh Sumatera Barat pada PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan TA. 2016-2017.

“Saksi yang diperiksa, yaitu MR selaku Executive Vice President (EVP) Pelayanan Human Capital PT. PLN (Persero), diperiksa terkait dengan penerapan rekomendasi SPI,” pungkasnya. (*)

Pewarta: MD Yasir
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Exit mobile version