KARIMUN – Penanganan kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar serta belanja pemeliharaan peralatan dan mesin di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tahun 2021-2023 terus bergulir.
Kali ini penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Karimun menyerahkan tersangka RA dan SU beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis 6 Maret 2025.
“Penyerahan tadi diwakili oleh Kepala Sub Seksi Penyidikan Kejari Karimun, Riris Monica,” kata Kasi Pidsus Kejari Karimun, Priandi Firdaus, Kamis sore.
Priandi menyebutkan barang bukti yang dilimpahkan sekitar 200 item, yang terdiri dari dokumen-dokumen dan uang tunai.
Selanjutnya perkara dugaan korupsi yang menyeret dua Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Karimun tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang.
“Setelah diterima penuntut umum, maka perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan,” ujar Priandi.
Sebelumnya RA dan SU ditetapkan sebagai tersangka pada Harkordia (Hari Anti Korupsi Sedunia), Senin 9 Desember 2024.
Mereka adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun tahun 2021 berinisial SU, yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun.
Baca juga: Kejari Karimun Tetapkan 2 Kadis Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi
Kemudian pejabat Kepala DLH Kabupaten Karimun tahun 2022 hingga sekarang, berinisial RI.
Berdasarkan penghitungan Auditor Kejati Kepri, mereka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 769.281.407.
Untuk modus operandinya adalah menggelembungkan item belanja BBM serta pemeliharaan peralatan dan mesin. Kelebihan bayar kemudian diambil kembali dari pihak penyedia melalui oknum pegawai di DLH dalam beberapa tahap, secara cash dan transfer. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News