TANJUNGPINANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang kembali menangkap tiga orang terduga pengedar sabu berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di beberapa lokasi berbeda secara bersamaan pada 20 Februari lalu.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka berinisial D (42 tahun), ZS (20 tahun), dan BK, diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tanjungpinang.
“D adalah seorang perempuan yang kami amankan di Perumahan Permata Indah. Sementara itu, ZS kami tangkap di Jalan Pompa Air, dan BK kami amankan di sebuah kos-kosan di kawasan Tanjung Unggat,” ujar Kombes Pol Hamam Wahyudi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita beberapa paket sabu yang diduga siap diedarkan dalam bentuk paket kecil. Dari tangan tersangka D, polisi menemukan 2,5 gram sabu, sementara ZS memiliki 2,3 gram, dan sisanya seberat 0,6 gram ditemukan pada tersangka BK.
“Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui dari mana mereka mendapatkan barang haram ini. Saat ini ketiganya tengah menjalani pemeriksaan intensif,” tambahnya.
Baca juga: Oknum ASN Pemkot Tanjungpinang Diamankan, Diduga Edarkan 4 Paket Ganja
Polresta Tanjungpinang terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas narkoba. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News