BATAM – Pergantian warna pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang semula berwarna hitam, akan diganti dengan warna putih masih dalam proses.
Namun, khusus untuk wilayah Kota Batam, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun akan menggunakan warna pelat berwarna hijau.
Hal ini dikarenakan, tiga kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau ini merupakan kawasan perdagangan bebas (FTZ).
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Rencananya, pergantian warna pelat tersebut akan dilakukan tahun 2022 ini.
Tujuan perubahan warna pelat ini, untuk kemudahan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik.
Korlantas Polri memastikan, pergantian warna pelat nomor akan dilakukan bertahap menyesuaikan masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart, mengatakan, terkait pergantain warna pelat tersebut masih dalam proses.
Hingga saat ini, Polda Kepri masih menunggu arahan dari Korlantas Mabes Polri.