IndexU-TV

Perjalanan Antarpulau di Kepri Bebas Antigen, Isi Syaratnya

Jumlah Penumpang Antarpulau Meningkat dari Pelabuhan SBP Tanjungpinang
Aktivitas Penumpang saat hendak naik ke kapal di Pelabuhan SBP Tanjungpinang (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah mengeluarkan edaran terbaru mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum.

Hal ini diberlakukan menyusul wilayah Provinsi Kepri masuk dalam zona pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, para penumpang perjalanan di Kepri dapat tidak melakukan tes antigen atau bebas antigen apabila telah menjalani vaksinasi hingga dosis kedua.

Baca juga: Warga Kepri Desak Gubernur Segera Hapus Tes Antigen

Ketentuan itu berlaku untuk perjalanan antar kabupaten/kota dengan moda transportasi laut, darat dan udara.

“Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 2 (penuh) tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan,” kata Ansar, Selasa (05/10).

Baca juga: Gubernur Kepri Hapus Antigen Syarat Perjalanan Antarpulau, Tapi Wajib Vaksin

Sementara bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Kendati demikian, ketentuan antigen atau PCR untuk masyarakat yang belum menjalani vaksinasi hingga dosis kedua tidak berlaku bagi PPDN dengan moda transportasi darat.

Selain itu, Pemprov Kepri juga mewajibkan masyarakat untuk melengkapi diri dengan sertifikat vaksin dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Berbagai ketentuan itu juga berlaku bagi masyarakat yang ingin masuk ke Provinsi Kepri dengan berbagai moda transportasi.

Exit mobile version