Permen KP 33/2023 Terbit, KKP Ajak Pengusaha Berpartisipasi Kelola Hasil Sedimentasi Laut

Direktur Jasa Kelautan KKP, Miftahul Huda.
Direktur Jasa Kelautan KKP, Miftahul Huda. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 (Permen KP 33/2023) pekan lalu. KKP pun mengajak para pengusaha berpartisipasi dalam pengelolaan hasil sedimentasi laut.

Permen KP baru ini peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah PP Nomor 26 Tahun 2023 (PP 26/2023) tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jasa Kelautan KKP, Miftahul Huda usai menghadiri acara Sosialisasi dan Konsultasi Publik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Sumber Daya dan Ruang Laut di Best Western Premier Panbil, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (25/10).

Huda menjelaskan, pemerintah saat ini telah membentuk tim kajian yang akan menentukan lokasi prioritas untuk pengelolaan sedimentasi laut.

“Permen KP Nomor 33 Tahun 2023 ini baru terbit minggu lalu dan merupakan aturan turunan PP 26. Kemudian, untuk memastikan prioritas lokasi itu tergantung pada proses dari tim kajian yang bekerja saat ini. Jadi berapa lama prosesnya dan lain-lainnya itu ditentukan oleh para pakar, mana lokasi yang layak dan tidak,” ujarnya.

Ia melanjutkan, sosialisasi dan konsultasi publik mengenai pengelolaan hasil sedimentasi di laut ini telah dilaksanakan dua kali di Kota Batam. Hal ini dikarenakan Batam sangat concern terkait hal ini dan memiliki pengalaman mengenai tambang pasir laut.

“Hasil pengerukan sedimentasi di laut ini nantinya untuk memenuhi kebutuhan reklamasi dalam negeri. Selain itu, pengerukan sedimentasi di laut juga akan menguntungkan para pengguna transportasi laut karena dapat memperdalam laut yang dangkal,” tambah Huda.

Baca juga: KKP Hentikan 3 Kapal Diduga Sedang Eksploitasi Pasir Laut, 34 Ton Pasir Diamankan

Baca juga: Pengamat: Aturan Pengolahan Sedimentasi Laut Wajib Dikaji Ulang

Lebih lanjut Huda mengatakan, sosialisai dan konsultasi publik yang dilakukan bertujuan untuk mengajak para pengusaha untuk berpartisipasi dalam pengelolaan hasil sedimentasi di laut dengan mengikuti aturan perizinan yang tertera di dalam Permen KP Nomor 33 Tahun 2023.

“Sambil menunggu tim kajian bekerja menentukan lokasi yang akan dikelola hasil sedimentasi lautnya, teman-teman (pegusaha) yang mau melakukan reklamasi, silakan melakukan proses perizinannya dengan baik sesuai aturan,” tegasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News