Natuna – Pernikahan dini di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau naik. Penyebabnya diduga rata-rata karena hamil duluan.
Berdasarkan data Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Natuna, sepanjang tahun ini hingga Juli 2021 tercatat sudah 22 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah. Sementara sepanjang tahun 2020 lalu tercatat 25 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah.
Dispensasi nikah artinya pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.
Di dalam UU ini perkawinan akan diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Jika belum mencapai usia, orangtua pihak pria atau wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama (PA) dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Angka pengajuan dispensasi yang terus mengalami kenaikan ini disinyalir karena kurangnya pengawasan dari keluarga yaitu orang tua.
Kurangnya pengawasan ini menyebabkan remaja melakukan hal-hal yang dilarang oleh norma agama, dan pada akhirnya memaksa mereka untuk menikah muda.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Natuna Nur Parta menyampaikan, banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan dini. Salah satunya kontrol orang tua terhadap kegiatan anak yang masih kurang.
“Penyebab terjadi pernikahan dini itu beragam, salah satunya pengawasan orang tua yang kurang, ” tutur Nur saat dihubungi lewat telpon seluler.
Nur menyampaikan, dengan tidak adanya kontrol dari orang tua, para remaja membuat mereka terjerumus pada pergaulan bebas.
“Kurangnya kontrol ini menyebabkan remaja melakukan melakukan hal-hal yang negatif,” tambah Nur.
Ia menyebutkan, rata-rata pernikahan dini yang terjadi di Kabupaten Natuna disebabkan oleh unsur keterpaksaan karena remaja putri sudah hamil.
“Maaf, rata-rata pasangan muda yang menikah itu karena tanda kutip (hamil sebelum menikah), hal ini jadi dilema,” tegasnya.
Dampak Pernikahan Dini
Pernikahan dini tentunya akan memberikan dampak negatif bagi pasangan yang menjalaninya, pertumbuhan fisik dan psikis pasangan yang masih mudah ini, belum memasuki tahap yang idealnya.
Psikolog Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) DP3AP2KB Kabupaten Natuna Sumarni menyebutkan, pernikahan dini akan memberikan banyak dampak negatif untuk remaja putra maupun putri terlebih lagi bagi bayi mereka nantinya.
Ia menjelaskan secara fisik, organ reproduksi wanita di bawah umur 20 tahun belum terbentuk sempurna, hal ini akan memberikan dampak buruk bagi kesehatan remaja putri serta calon bayinya.
“Kehamilan usia remaja ini akan berisiko pada kesehatan remaja putri, yaitu berupa anemia, pendarahan ketika lahiran, bayi juga bisa terlahir premature, serta berat badan bayi juga tidak normal, dan lain-lain,” jelas Sumarni di kantornya.
Sumarni mengatakan, dari segi psikologisnya, pernikahan dini yang terjadi sangat rentan konflik hingga berujung perceraian.
“Kurangnya persiapan mental, membuat remaja tidak bisa mengahadpi masalah dengan baik, goncangan didalam jiwa mereka, mengakibatkan stres dan depresi, buntut dari hal ini adalah, mereka akan memutuskan untuk berpisah, ” pungkasnya.
Sumarni berharap, para orang tua di seluruh daerah Kabupaten Natuna untuk melakukan kontrol atau pengendalian pergaulan dan aktivitas anak, agar angka pernikahan dini berkurang.
“Saya harap orang tua lebih banyak melaukan diskusi dengan anak, dan sering memotivasi anak untuk mengejar pendidikan yang lebih tinggi, serta meningkatkan kesadaran beragama, supaya jumlah pernikahan dini bisa berkurang, kalo bisa tidak ada lagi” tutupnya.
Pewarta : Muhamad Nurman
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab