TANJUNGPINANG – PT Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi terhadap empat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)di Pulau Bintan yakni di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Sanksi tersebut diberikan, lantaran keempat SPBU tersebut kedapatan menjual BBM jenis Biosolar kepada kendaraan yang sama secara berulang-ulang dalam sehari, Kamis (09/11).
SBM Rayon I Kepri Pertamina Patra Niaga, M. Ryan Primananda mengatakan, dari empat SPBU tersebut satu di antaranya berada di Kabupaten Bintan dan tiga di Kota Tanjungpinang.
Menurutnya, praktik tersebut terungkap usai Pertamina dan BPH Migas melaksanakan sidak di sejumlah SPBU tersebut dan memantau CCTV sekitar.
“Jadi kami cek itu, ada kendaraan yang melakukan pembelian secara berulang. Ini sulit teridentifikasi karena keluar mengganti nopol (nomor polisi),” ucapnya.
“Mungkin operatornya juga ada kelalaian, mengingat bentuk dan jenis kendaraan. Juga, memiliki kartu yang lebih dari satu,” tambah Ryan.
Ryan mengungkapkan, tiga SPBU di Tanjungpinang ialah SPBU km 3, SPBU di Km 16, dan SPBU Batu Hitam. Sedangkan di Kabupaten Bintan ialah SPBU di daerah Kijang.
Oleh sebab itu, Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU tersebut berupa penghentian penyaluran biosolar dan mengharuskan SPBU membayar sejumlah nilai subsidi yang disalurkan dengan tidak benar.
“Sanksi ini berupa penghentian penyaluran biosolar untuk sementara, hingga pemecatan operator bila terbukti melakukan kerjasama penyelewengan dengan pelangsir,” ucap Ryan kepada Ulasan.
Ia menegaskan, Pertamina sebagai operator penyalur bahan bakar bersubsidi itu tidak akan segan menindak para SPBU atau operator yang melakukan pelanggaran tersebut.
Bahkan, Pertamina mendorong agar SPBU memecat operator bila terbukti bekerjasama dengan kendaraan tersebut hingga menjadi pelangsir.
Kendati demikan, Pertamina mengatur waktu pemberlakuan sanksi tersebut, agar tidak bersamaan sehingga masyarakat tetap mudah mendapatkan BBM bersbusidi tersebut.