Pertamina Lakukan PHU Dua Pangkalan Gas Elpiji Nakal di Batam

Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Kepri, Gilang Hisyam Hasyemi. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Pertamina Patra Niaga Kepulauan Riau (Kepri) melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), terhadap dua pangkalan gas elpiji 3 kilogram (kg) di Kota Batam karena kedapatan melakukan penyelewengan.

“Dalam dua pekan terakhir, kami sudah lakukan PHU terhadap dua pangkalan yang melakukan pelanggaran fatal,” ujar Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Kepri, Gilang Hisyam Hasyemi, Sabtu 21 September 2024.

Gilang menyebutkan, dua pangkalan nakal tersebut masing-masing berada di Kecamatan Batam Kota dan Kecamatan Bengkong.

Dia menilai, tindakan oknum pangkalan tersebut menyebabkan penyaluran gas elpiji 3 kilogram tidak tepat sasaran.

“Mereka tidak menjual gas elpiji subsidi itu langsung kepada masyarakat yang berhak,” ucapnya.

Gilang menambahkan, pihaknya juga memberikan sanksi terhadap beberapa pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran opersional dan administrasi pelaporan.

“Sanksi kita kenakan terhadap pelanggaran seperti itu berupa teguran dan pengurangan pasokan,” kata Gilang.

Dia juga menegaskan, sanksi tersebut merupakan wujud komitmen Pertamina dalam menjalankan penugasan penyaluran elpiji subsidi tepat sasaran, serta melindungi hak masyarakat penerima subsidi.

“Kami mengimbau seluruh pangkalan elpiji 3 kilogram di wilayah Kepri untuk mematuhi aturan dengan menjual gas elpiji sesuai HET yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat, serta menyalurkannya secara langsung ke masyarakat,” pesan dia.

“Setiap pangkalan wajib mencatat pembelian gas elpiji melalui sistem Merchant Apps untuk memonitor penggunaan elpiji dapat tepat sasaran,” ungkapnya.