Perusahaan Plat Merah BUMN Ini Dibubarkan Lantaran Pailit

PT Merpati Airlines dan Kertas Leces yang dibubarkan Presiden RI Joko Widodo. (Foto:Ist)

JAKARTA – Ada enam perusahaan plat merah di bawah kendali Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibubarkan, lantaran kondisi keuangannya tidak sehat atau pailit.

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan dua perusahaan BUMN dalam waktu bersamaan. Dua perusahaan itu yakni PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dan PT Kertas Leces (Persero).

Selain maskapai Merpati Airlines dan perusahaan Kertas Leces, pemerintahan di era Jokowi pernah melikuidasi BUMN lain yang sudah lama tidak beroperasi.

Merpati Airlines

Merpati Airlines dibubarkan setelah muncul putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian I 2022/ PN. Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby pada 2 Juni 2022 menyatakan perusahaan pailit.

Pembubaran maskapai itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines.

“Perusahaan PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna ‘Merpati Nusantara’ menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) bubar karena dinyatakan pailit,” bunyi Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 20 Februari 2023.

Unrtuk perkara penyelesaian pembubaran maskapai Merpati Airlines, termasuk likuiditas akan dilaksanakan paling lambat 5 tahun sejak dinyatakan pailit. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi akan disetorkan ke kas negara.

Baca juga: KPK Telusuri Harta Rp56 Miliar Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Ditjen Pajak

PT Kertas Leces

Kertas Leces bernasib sama dengan Merpati Airlines. Perusahaan ini dibubarkan setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2O18IPN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2O14lPN Niaga Sby, 25 September 2018.

Presiden Jokowi meresmikan pembubarannya melalui PP Nomor 9 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces.

“Perusahaan Perseroan PT Kertas Leces yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun l982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Kertas Leces Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit,” bunyi Pasal 1 PP tersebut.

Kemudian untuk penyelesaian pembubaran Kertas Leces, termasuk likuiditas paling lambat dilaksanakan 9 tahun terhitung sejak dinyatakan pailit. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi perseroan disetorkan ke kas negara.

PT PANN

PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) dibubarkan Jokowi, lantaran pegawainya hanya berjumlah 7 orang, mencakup direksi dan komisaris.

Pembubaran tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022, tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

“Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Keppres No. 25/2022 tersebut.

Peraturan yang bakal diterbitkan untuk memayungi pembubaran tersebut sudah disusun dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional.

Alas hukumnya, Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN yang akan diprakarsai oleh Kementerian BUMN.

PT Kertas Kraft Aceh, PT Industri Gelas (Persero), dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

Menteri BUMN, Erick Thohir akan membubarkan tiga ‘BUMN hantu’ alias perusahaan yang sudah lama tidak beroperasi. Ketiganya adalah PT Kertas Kraft Aceh, PT Industri Gelas (Persero), dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

Tohir mengatakan, PT Kertas Kraft Aceh berhenti beroperasi sejak 2008. Sementara Iglas berhenti beroperasi sejak 2015, dan Industri Sandang Nusantara sejak 2018.

Erick mengklaim, pembubaran dilakukan dengan baik termasuk isu kepegawaian. Pembubaran ketiganya akan efektif berlaku setelah terbit PP mengaturnya.

Baca juga: KPK Tindaklanjuti Temuan Rp1 Triliun Mengalir ke Parpol dari Kejahatan Lingkungan