KPK Tindaklanjuti Temuan Rp1 Triliun Mengalir ke Parpol dari Kejahatan Lingkungan

Pejabat dan ASN Dilarang Terima Hadiah Lebaran, Warga Bisa Lapor ke KPK
Patung Garuda Pancasila di Gedung KPK, Jakarta. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti adanya temuan dana yang mengalir ke partai politik (Parpol) sebesar Rp1 triliun.

Temuan itu berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK menyebutkan, bahwa dana itu merupakan hasil kejahatan lingkungan.

Disinyalir, dana tersebut mengalir ke anggota parpol untuk pembiayaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Lantas, laporan PPATK tersebut akan menjadi petunjuk bagi KPK.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, laporan tersebut bersifat intelijen dan belum menjadi bukti, melainkan masih sebuah petunjuk.

“Laporan intelijen itu belum menjadi alat bukti, tetapi menjadi petunjuk awal. Agar bisa dikembangkan lebih lanjut dalam laporan hasil analisis dari PPATK,” kata Ali, Jumat (10/2).

Menurut Ali, PPATK selalu mengkoordinasikan laporan hasil analisis (LHA) mereka dengan aparat penegak hukum (APH) lain, termasuk KPK. Ia mengungkapkan, KPK kerap mendapatkan LHA dari PPATK.

Setelah itu, LHA yang disampaikan oleh PPATK selanjutnya akan diperiksa untuk dibawa ke proses pembuktian.

“Tentu KPK nanti ketika sudah dilaporkan oleh PPATK pasti dianalisis lebih lanjut sehingga kemudian kita bicaranya melalui pembuktian,” ujar Ali.

Namun, Ali mengaku belum mengetahui apakah LHA mengenai aliran uang kejahatan lingkungan itu telah diterima KPK.

Baca juga: Lapas Batam Diultimatum Ombudsman Lantaran Over Kapasitas

Sementara Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono sebelumnya mengatakan, bahwa ada aliran dana Rp 1 triliun ke anggota partai politik.

Ia menyebutkan, bahwa uang tersebut diduga bersumber dari kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC). Menurutnya, kejahatan lingkungan beserta aliran dananya bukan dilakukan aktor independen.

“Luar biasa terkait GFC ini. Ada yang mencapai Rp1 triliun (untuk) satu kasusnya dan itu alirannya ke mana, ada yang ke anggota partai politik,” ujar Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono dalam dalam Rapat Koordinasi Tahunan PPATK di Hotel Sultan, Jakarta 19 Januari 2023.

Sebelumnya, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga menyatakan, bakal mendalami soal temuan PPATK terkait uang Rp1 triliun hasil kejahatan lingkungan yang mengalir ke parpol untuk Pemilu 2024.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tindaklanjut mengenai aliran dana Rp1 triliun itu akan dilakukan jika ada laporan dari PPATK.

“Ya tentunya kalau misalnya ada laporan dari PPATK, dari penyidik Bareskirm terus akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan pihak PPATK,” kata Dedi di Hotel Ambara, Jakarta, Kamis (26/1) dikutip kompas.com.

Prinsipnya, lanjut Dedi, setiap tindak pidana yang ditangani Bareskrim harus mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Baca juga: Jaksa Kejari Tanjungpinang Tuntut Terdakwa 3,6 Tahun Penjara Lewat Video Call WhatsApp