Petugas Lapas Narkotika Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Dalam, Tamping Turut Diamankan

Lapas Narkotika Tanjungpinang
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo bersama Kalapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang Edi Mulyono saat merilis pengungkapan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas. (Foto: Ardiansyah)

BINTAN – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Tanjungpinang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ganja yang hendak dimasukkan ke dalam Lapas.

Dua orang turut diamankan oleh petugas berinisial D selaku warga binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang, dan R yang masih berusia 17 tahun. Para pelaku  berencana memasukkan 12 paket sabu dan satu paket ganja ke dalam Lapas dengan modus lewat sabun. Keduanya kini diamankan Satres Narkoba Polres Bintan.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, salah seorang  tersangka yang diamankan merupakan warga binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang sehari-hari sebagai tamping.

“Sebelum barang ini dibawa masuk, petugas Lapas berhasil menggagalkannya,” kata dia, Jumat 21 Juni 2024.

“Kejadian ini pada hari Rabu 19 Juni 2024 usai pelaku D yang merupakan tamping keluar usai membuang sampah,” lanjutnya.

Ia menjelaskan kronologi singkat kejadian, di mana pelaku D sebelumnya keluar untuk membuang sampah, kemudian mengambil paket yang dibawa R yang sudah menunggu di Kilometer 18.

“Paket narkotika ini dimasukkan ke dalam sabun cair, yang dilapisi dengan kondom dan balon,” tuturnya.

Ia menambahkan, R diamankan kepolisian di sebuah kos-kosan di Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kota Tanjungpinang. Selain paket sabu, polisi juga mengamankan dua buah handphone dan juga sebuah motor milik R saat diamankan.

“Jadi total barang bukti 96,9 gram sabu dan satu paket ganja. Pelaku R juga mendapat keuntungan berupa uang dan barang sekitar Rp8 juta,” ungkapnya.

Sementara itu, Kalapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang Edi Mulyono mengatakan, penggagalan penyelendupan narkotika ke dalam Lapas atas koordinasi dengan kepolisian.

Ia menambahkan, pelaku D merupakan tamping yang setiap harinya membuang sampah secara rutin. Namun, saat hendak masuk, tamping ini membawa titipan dan dilakukan pemeriksaan.

“Penggeledahan dilakukan karena adanya kecurigaan karena pelaku memberikan barang ini agak gemetar,” tuturnya.

Ia mengaku, D berkomunikasi dengan R menggunakan handphone yang dilempar masuk ke dalam Lapas sesuai dengan rekaman CCTV.

“Kita juga temukan ada beberapa  handphone yang dimasukan dengan modus pelemparan dari luar,” tuturnya.

Baca juga: Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang

Di tempat sama, Kasat Narkoba Iptu Syofyan Rida menuturkan, pihaknya masih melakukan pendalaman kepada satu orang DPO yang diduga memberikan paket sabu kepada tersangka R.

“Ini kita masih dalami untuk pelaku utamanya. Selain itu kita juga periksa empat saksi lain. Salah satunya narapidana,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News