Petugas Radiologi RSUD Bintan Diduga Mabuk Mikol saat Layani Pasien

RSUD Bintan
Sejumlah pasien RSUD Bintan saat menunggu antrean obat. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Seorang petugas Radiologi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) diduga mengkonsumsi Minuman Alkohol (Mikol) saat bertugas melayani pasien.

Hal itu diketahui saat keluarga dari pasien yang ingin melakukan rontgen di Ruang Radiologi RSUD Kabupaten Bintan, Sabtu 02 Maret 2024 tengah malam.

Tiba-tiba keluarga pasien menolak untuk ditangani oleh petugas tersebut. Alasannya, petugas di ruang Radiologi tersebut diduga dalam pengaruh alkohol saat diamati.

“Bau alkohol (pegawai RSUD Kabupaten Bintan). Jalannya saja sempoyongan gitu. Kita tidak mau lah dilayani orang mabuk,” ucap keluarga pasien yang enggan namanya ditulis di ulasan.co, Ahad 3 Maret 2024.

Pria ini sangat kecewa dan memperihatinkan, adanya seorang pegawai RSUD Kabupaten Bintan yang diduga mengkonsumsi mikol disaat bertugas melayani pasien.

Seharusnya pegawai tersebut lebih paham terhadap bahayanya untuk kesehatan disaat mengkonsumsi mikol.

Kemudian, dampaknya sangat buruk sekali buat pasien, jika dirinya mengkonsumsi mikol disaat bertugas.

“Pegawai seperti itu perlu ditindak tegas. Jangan membahayakan pasien yang sedang butuh pertolongan untuk sembuh di rumah sakit,” sebut dia.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Retno Riswati angkat bicara terkait adanya pegawai RSUD Kabupaten Bintan yang diduga mengkonsumsi mikol saat melayani pasien di Ruang Radiologi.

Retno Riswati mengatakan, pihak RSUD Kabupaten Bintan akan memanggil pegawai tersebut untuk memberikan keterangan atas perbuatannya.

“Saya belum bisa menyampaikan banyak. Karena saya belum tahu seperti apa,” ucap Retno Riswati di Bintan, Ahad 3 Maret 2024.

Intinya, kata Retno, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap pegawai tersebut jika melakukan perbuatan yang membahayakan pasien saat bertugas.

Karena perbuatan (mengkonsumsi mikol hingga mabuk) pegawai tersebut tidak pada tempatnya. Aturan sudah jelas, petugas tidak diperbolehkan menjalankan tugasnya dalam kondisi badan tidak fit hinggaabuk seperti itu.

“Ya, sanksinya bisa pemecatan. Saya juga belum bisa memastikan status pegawai tersebut, apakah honorer atau ASN. Kita tunggu saja besok ya. Nanti, saya kabarin lagi,” sebut dia.