Pj Wali Kota Tanjungpinang Bingung Ada Pungutan Rp4,4 Juta ke Pedagang Akau Potong Lembu

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, mengaku bingung terkait kabar adanya pungutan Rp4.400.000 juta ke pedagang Akau Potong Lembu.

Pungutan itu diminta PT Tanjungpinang Makmur Bersama milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang.

Menurut Hasan, pungutan itu memeberatkan pedagang. “Pasti, makanya kita juga bingung kenapa ada kebijakan yang diambil tanpa melibatkan pemerintah kota,” kata Hasan, Sabtu (30/09).

Hasan menegaskan, telah melakukan pengecekan aturan sebelumnya bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang terkait pungutan dari BUMD ke pedagang.

“Saya sudah cek, ternyata tidak aturan untuk memungut biaya. Mungkin kebijakan itu diambil karena untuk menambah pendapatan, tapi tidak bisa secara langsung dan harus disampaikan dulu,” ungkapnya.

Ia meminta penjelasan kepada Direktur BUMD Tanjungpinang terkait alasan pungutan yang dilakukan kepada pedagang Akau Potong Lembu.

“Sampai saat ini saya belum mendapat kejelasan dari direktur BUMD,” ujarnya.

Hasan meminta untuk menunda pembayaran dengan nominal tertentu kepada pedagang karena pedagang belum menikmati fasilitas disana.

“Nanti kalau memang tempat itu beres, maka akan kita bicarakan, seperti retribusi sampah, listrik dan lainnya. Intinya tidak memberatkan pedagang seperti sekarang,” katanya.

Terkait punngutan itu,, Direktur BUMD kota Tanjungpinang, Guntoro belum memberikan keterangan resmi.

Baca juga: Pedagang Akau Potong Lembu Keluhkan Pungutan Rp4,4 Juta Oleh BUMD Tanjungpinang

Sebelumnya diberitakan, pedagang Akau Potong Lembu mengeluhkan pungutan biaya sebesar Rp4.440.000 oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

BUMD Kota Tanjungpinang dikabarkan memungut biaya sebesar itu usai pedagang direlokasi.

Salah seorang pedagang Akau Potong Lembu, Abdul Ghofur mengaku, biay ditetapkan BUMD Kota Tanjungpinang cukup besar.

“Ya segitu besarannya. Cuman kita belum tahu, uang itu untuk sewa per tahun atau per bulan,” kata Ghofur, Jumat (29/09).

Kendati demikian, kata dia, banyak pedagang sudah membayar pungutan tersebut. Namun, dirinya masih menunggu atau menemui bendahara BUMD Kota Tanjungpinang menanyakan terkait pungutan tersebut.

“Banyak juga yang sudah bayar, kalau langsung bayar, berat juga mau bayar uang sebesar itu,” katanya. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News