TANJUNGPINANG – Pedagang Akau Potong Lembu mengeluhkan pungutan biaya sebesar Rp4.440.000 oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
BUMD Kota Tanjungpinang dikabarkan memungut biaya sebesar itu usai pedagang direlokasi.
Salah seorang pedagang Akau Potong Lembu, Abdul Ghofur mengaku, biay ditetapkan BUMD Kota Tanjungpinang cukup besar.
“Ya segitu besarannya. Cuman kita belum tahu, uang itu untuk sewa per tahun atau per bulan,” kata Ghofur, Jumat (29/09).
Kendati demikian, kata dia, banyak pedagang sudah membayar pungutan tersebut. Namun, dirinya masih menunggu atau menemui bendahara BUMD Kota Tanjungpinang menanyakan terkait pungutan tersebut.
“Banyak juga yang sudah bayar, kalau langsung bayar, berat juga mau bayar uang sebesar itu,” katanya.
Ia menambahkan, dengan biaya sebesar itu, mestinya fasilitas yang didapat pedagang lebih bagus lagi.
“Kami sekarang kalau bayar cuman dapat gerobak aja. Tetapi, pedagang minuman dapat meja sama gerobak. Kalau bisa, jika bayar segitu, kami dapat fasilitas jugalah,” katanya.
Baca juga: Akau Potong Lembu Akan Direvitalisasi, Gubernur Kepri: Anggarannya Rp6,6 Miliar
Sementara itu, Dirut BUMD Kota Tanjungpinang, Guntoro, belum memberikan keterangan perihal adanya surat pembayaran sewa kepada pedagang Akau Potong Lembu tersebut. (*)
Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News