IndexU-TV

Pj Wali Kota Tanjungpinang Kooperatif, Kapolres Bintan: Tidak Ada Pencekalan

Kapolres Bintan
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo. (Foto: Dok Humas Polres Bintan)

BINTAN – Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) belum mengambil langkah untuk melakukan pencekalan terhadap tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo.

Baik itu terhadap tersangka Hasan yang masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, yang merupakan mantan Camat Bintan Timur.

Kemudian, Muhammad Riduan mantan Lurah Sei Lekop yang kini masih menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Bintan, serta tersangka Budi sebagai juru ukur di Kantor Kelurahan Sei Lekop.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menyebutkan, ketiga tersangka kooperatif saat dipanggil penyidik Polres Bintan untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah tersebut.

“Sampai saat ini yang bersangkutan masih kooperatif. Sehingga tidak ada kendala bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo di Bintan, Sabtu 20 April 2024.

Sebelum dilakukan tindakan penyidikan lebih lanjut, kata AKBP Riky Iswoyo, Polres Bintan akan mengirim surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca juga: Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Lahan
Baca juga: Hasan akan Mundur dari Jabatannya Pj Wali Kota Tanjungpinang Usai Ditetapkan Tersangka

“Sehubungan dalam perkara ini, salah satu tersangkanya merupakan kepala daerah,” sebut Riky.

Sebelumnya, Polres Bintan menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan beserta dua tersangka lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah, Jumat 19 April 2024.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo menyampaikan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Polda Kepri.

“Hari ini Jumat 19 April 2024, kita sudah tetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kita akan buatkan surat untuk bersangkutan dan ditembuskan ke jakasaan,” kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo di Bintan, Jumat 19 April 2024.

Terkait kasus tersebut, ketiga tersangka akan disangkakan melanggar Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana diancam dengan pidana penjara delapan tahun, sedangkan untuk Pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana diancam dengan Pidana penjara enam tahun.

Exit mobile version