Plt Bupati Bintan: THM Tutup Selama Ramadan

Plt Bupati Bintan
Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan. (Foto : Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bintan, Kepulauan Riau, Roby Kurniawan menyampaikan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati terkait pengaturan tempat hiburan malam (THM) selama di bulan suci Ramadan 1443 Hijriah.

Roby Kurniawan mengatakaan, SE tersebut sudah terbit hingga berlaku sejak awal bulan suci Ramadan. Dalam SE tersebut juga mengatur diperbolehkan salat tarawih berjamaah, tapi menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Seharusnya, tempat hiburan malam tutup total selama satu bulan. Kecuali tempat-tempat food court, itu tidak,” ujar Roby di Bintan, Selasa (05/04) malam.

Sebelumnya diberitakan, THM di wilayah Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur masih buka pada malam bulan suci Ramadan.

Pantauan pada Senin (04/04) malam, sekitar enam THM jenis kafe buka pada malam hari di bulan suci Ramadan, seperti di wilayah Pelabuhan Sribayintan Kijang, depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di Kampung Sei Datuk, hingga Jalan Barek Motor Kijang.

Informasi yang dihimpun, THM tersebut buka sampai pukul 04.00 WIB.

“Sampai azan Subuh, baru pada bubar,” kata warga Bintan Timur yang enggan disebutkan namanya.

Ia pun heran, kenapa THM berada di Bintan Timur tidak tutup di bulan suci Ramadan.

“Kenapa dibiarkan begini. Biasanya kan pemerintah melarang tempat hiburan malam beroperasi pada bulan suci Ramadan. Ini tidak. Dibiarkan gini,” sebut dia.

Baca juga: THM Bebas Operasi saat Malam Ramadan di Bintan Timur

Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bintan, Ardian Adastra mengatakan, setahunya belum ada Surat Edaran Bupati yang mengatur THM di bulan suci Ramadan.

“SE Bupati belum ada. Kami hanya punya SE Gubernur tentang COVID-19,” kata Ardian Adastra. (*)