PNS di Karimun Ditangkap Polisi saat Ambil 623,54 Gram Sabu

PNS Karimun
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus saat menanyai PNS Pemkab Karimun yang ditangkap karena memiliki 600 gram lebih sabu. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karimun mengamankan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial  FR karena memiliki 623,54 gram narkoba jenis sabu.

FR diketahui seorang PNS di jajaran Pemkab Karimun diamankan di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Selasa 16 Januari 2024.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, narkoba diperoleh FR dengan cara sistem buang. “Dia dihubungi seseorang untuk mengambil narkoba di tepi jalan,” kata Fadli, Jumat 26 Januari 2024 malam.

Namun disampaikan Fadli, barang haram tersebut tidak akan diedarkan FR di Kabupaten Karimun. Rencananya, ia akan membawa narkoba itu ke Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

FR juga membenarkan jika dirinya akan membawa sabu ke Indragiri Hilir menggunakan speed boat penumpang, saat ditanya Fadli Agus.

“Narkoba ini tidak diedarkan dia di Karimun,” ucap Fadli.

Selain kasus ini, FR juga diketahui pernah tersangkut kasus narkoba pada tahun 2019 lalu. FR juga mengakui hal tersebut saat ditanyai Kapolres Karimun.

“Iya, pernah (masuk penjara) pak,” ujar FR sambil tertunduk.

Baca juga: PNS RSUD Muhammad Sani Karimun yang Gantung Diri Pekan Depan Pergi Umrah

Akibat perbuatannya, kini mendekam di sel tahanan polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati, atau pidana denda Rp 100 juta hingga Rp 10 miliar,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News