IndexU-TV

Polda Jateng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Risma PPDS Undip

Korban perundungan, mahasiswa PPDS Undip Semarang, dr Aulia Risma yang meninggal dunia. (Foto:Dok/Istimewa)

SEMARANG – Kepolisian daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah menetapkan tiga orang tersangka, kasus perundungan atau bullying yang menewaskan Dr Aulia Risma, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP).

“Sudah, monggo ke Kabid Humas,” ujar Direktur Ditkrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio saat ditanya soal ada tidaknya tersangka, Senin 23 Desember 2024 mengutip tempo.

Dwi Subagio menambahkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka. Hanya saja, Dwi tak mengungkapkan identitas para tersangka.

Dia menjelaskan, gelar perkara kasus bullying di PPDS Undip tersebut juga melibatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Sebelumnya, penyidik telah menggelar ekspos kasus tersebut ke Kejaksaan. Kala itu, Selasa 17 Desember 2024, Dwi Subagio menyatakan, pihaknya akan memberi kepastian hukum atas kasus bullying di PPDS, setelah sekian lama belum ada tersangka.

Menurutnya, penyidik telah memeriksa 31 saksi maupun 3 ahli selama proses pengusustan kasus itu berlangsung.

Kepala Polda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo juga berkomitmen segera menyelesaikan kasus itu. Ribur pun meminta pejabat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), untuk segera menuntaskan kasus yang mendapat perhatian publik itu.

Baca juga: Coretan Pilu Diary dr Aulia Risma, Mahasiswa Kedokteran Undip Sebelum Bunuh Diri Akibat di Bully

Aulia Risma Lestari, mahasiswa PPDS Undip ditemukan meninggal di kamar kosnya, di Kelurahan Lempongsari Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang pada 12 Agustus 2024. Keluarga korban kemudian melaporkan kematian dokter Rumah Sakit Umum Daerah Slawi tersebut ke polisi.

Belakangan, kematian Aulia Risma diduga akibat praktik bullying yang selama ini berlangsung dalam PPDS Anastesi Undip.

Adapun Bullying itu diduga juga bersamaan dengan aksi pemerasan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahkan turun langsung, untuk melakukan mengivestigasi adanya perundungan dan pungutan liar tersebut.

Hasil temuan Kemenkes menunjukkan, benar adanya praktik bullying dan pemerasan tersebut.

Lantas, kemenke pun menyerahkan sejumlah bukti ke polisi untuk mengungkap kasus kematian Aulia Risma. Bukti tersebut termasuk rekaman wawancara, transfer rekening, dan rekaman pembicaraan almarhum.

Berdasarkan investigasi Kemenkes, Aulia Risma menjadi korban pemerasan oleh senior-seniornya. Aulia disebut harus menyerahkan uang sekitar Rp20 juta hingga Rp40 juta per bulan kepada para seniornya tersebut.

Akibat kasus tersebut, Kemenkes pun menghentikan program PPDS Undip di Rumah Sakit Karyadi, Semarang sejak Agustus lalu.

Exit mobile version