BATAM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) membekuk tiga pelaku perekrutan marketing investasi di Kamboja yang melancarkan aksinya di wilayah Kepri.
Penangkapan ketiga pelaku berinisial J, F, dan H ini, berawal saat tim Dirreskrimum Polda Kepri menerima surat dari kedutaan luar negeri, terkait adanya modus investasi bodong dengan iming-iming dapat bekerja di perusahaan besar yang berada di Kamboja.
“Usai menerima surat kedutaan, langsung kita arahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Alhasil terungkap dari satu tersangka ternyata sudah lama mempekerjakan 9 orang Indonesia sebagai marketing investasi bodong,” ucap Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Jumat (8/7).
Dari pengembangan di lapangan, ternyata dalang dari investasi ini tidak hanya satu orang melainkan ada tersangka utama lainnya yakni F dan H.
“Awalnya kita mengetahui perekrutan yang dilakukan J, karena suaminya bekerja di Kamboja dan meminta dia mencari pekerja. slSelanjutnya berkembang ke pelaku lain,” tambah Jefri Ronald.
Dari hasil penyelidikan itu, J dan suaminya ternyata mempekerjakan 9 warga Indonesia sebagai marketing investasi bodong.
Pada perjanjian antara J dan para calon pekerja, mereka dijanjikan akan bekerja di perusahaan besar dengan gaji besar.
Baca juga: Butuh 15 Jam, Anak Kiai Jombang Buron Kasus Pencabulan Akhirnya Menyerah
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 4, Jo pasal 10, dan Jo pasal 48 Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp500 juta.
“Saat ini penyelidikan masih berlanjut. Akan kita kembangkan lagi,” tegas Kombes Pol Jefri.
Ia mengimbau agar seluruh warga Indonesia khususnya Kepri, berhati-hati dalam mencari pekerjaan terutama saat hendak bekerja di luar negeri.
Begini modusnya.
Suami J, meminta J dan rekan-rekannya mencari warga Kepri yang ingin bekerja di Kamboja.
Atas perintah itu, J, F, dan H sontak menjalankan aksinya dengan iming-iming bekerja di perusahaan ternama dengan gaji yang besar.
Alhasil, ketiganya berhasil memikat 9 orang warga Kepri untuk bekerja di Kamboja.
“Korban itu dari Kepri. Pendidikannya SMA dan SMP. Dijanjikan gaji 1000 USD bagi yang bisa bahasa mandarin. Bagi yang tidak, 700 USD,” ungkap Kombes Pol Jefri, Jumat (08/07).
Tak hanya itu, pelaku terus meyakinkan korban dengan keberangkatan bebas biaya alias gratis.
Selanjutnya, J dan komplotannya mengakomodir seluruh keperluan korban hingga tiba di Kamboja.
Akan tetapi, setibanya di Kamboja, malah 9 PMI itu justru mendapatkan perlakukan yang berbeda dari perjanjian yang ia setujui.
Bahkan, beberapa diantara mereka sempat mendapat penyiksaan dan denda.
“Berkerja di luar perjanjian. Ada yang disiksa dengan setrum. Ada juga push up. Kalau sakit, didenda,” ungkapnya lagi.
Parahnya, J dan suaminya justru mempekerjakan 9 PMI itu sebagai Marketing Investasi Bodong di Kamboja.
Beruntung, informasi itu dapat bocor dan sampai terdengar di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat.
Tak berselang lama, KBRI sontak melaporkan hal itu ke kepolisian di Indonesia.
Ketiganya pun berhasil dibekuk dan menjalani proses hukum, dan pihak kepolisian pun masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 4, Jo pasal 10, dan Jo pasal 48 Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp500 juta,” tegas Kombes Pol Jefri.
Baca juga: Jumlah Kokain di Anambas Bertambah Jadi 43 Kilogram