BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil membongkar kasus judi online jaringan internasional di Kota Batam.
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap tiga.orang tersangka judi online jaringan internasional dengan dua lokasi berbeda wilayah Kota Batam Provinsi Kepri.
Ketiga orang tersangka berinisial H (32), I Alias A (34) dan SL Alias A (42) yang berperan sebagai Customer Servis dan ada juga yang berperan sebagai pengumpul dana pemain judi online dengan Website bernama RAJAHOKKI dan HIGGSVIP yang berada di wilayah Kota Batam.
“Pengungkapan tindak pidana ini berawal dari Patroli Siber rutin yang dilaksanakan oleh Personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, dari Patroli yang dilakukan ditemukan Website dengan nama RAJAHOKKI alamat link URL https://www.rajahokki***.com dan Higgsvip alamat link https://www.higgs***.com,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi didampingi Wadirreskrimsus AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Kasubdit V Ditreskrimsus AKBP Henry Andar H Sibarani, dan PS. Paur 1 Subbid Penmas Iptu Yelvis Oktaviano, Rabu (01/02).
Ia menuturkan, adapun modus operandi ketiga tersangka dengan mengajak orang untuk bermain judi online pada situs/website bernama Rajahokki dan Higgsvip yang mana beromset puluhan juta setiap harinya.
Dari ketiga tersangka, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit laptop dan 14 unit handphone dengan berbagai merk, empat buah simcard, satu buah kunci apartemen dan tiga buah kartu akses apartemen, satu unit cpu, satu unit monitor dan satu buah modem.
“Barang bukti inilah mereka melakukan praktek judi online tersebut. Kami masih mengembangkan perkara ini untuk mencari apakah masih ada indikasi dan jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek perjudian online di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri.”
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan situs judi online agar melaporkan ke kantor Polisi terdekat karena ini merupakan atensi Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda,” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri.
Baca juga: Irjen Pol Tabana Bangun Resmi Jabat Kapolda Kepri
Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000. (*)