BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengungkap tiga kasus peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut melalui joint investigation bersama Bea Cukai dan Avsec Bandara Hang Nadim Batam selama bulan April 2024.
Para pelaku menyelundupkan barang haram narkotika jenis sabu dan ekstasi melalui jalur laut dan udara.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengatakan, ada enam tersangka yang diringkus dati ketiga kasus tersebut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu padat seberat 29,75 kilogram, sabu cair 13,20 liter dan 100 butir ekstasi.
“Pengungkapan kasus pertama yakni pada 14 April 2024. Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang tersangka bernama Mulia Abdi di Pelabuhan Tanjung Riau,” ujarnya saat konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkotika di Mapolda Kepri, Senin 29 April 2024.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan narkotika jenis sabu kristal seberat 28,86 kilogram yang dikamuflasi di dalam 25 bungkus kemasan teh China merek Guanyinwang berwarna kuning.
Kemudian enam bungkus teh China merek Guanyinwang yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu cair seberat 4,33 liter dan 16 botol minuman merek 100 plus yang berisi narkotika jenis sabu cair seberat 8,87 liter.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu cair itu hendak dibawa dari Malaysia lewat perairan Kepri ke luar daerah untuk diolah menjadi sabu kristal. Satu kilogram sabu cair ini bisa menjadi 2,5 kilogram sabu kristal atau padat,” kata Yan Fitri.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander mengatakan, penyelundupan narkotika jenis sabu cair yang dimasukkan ke dalam botol minuman dan kemasan teh china itu merupakan modus baru dan perdana yang ditangani oleh Polda Kepri.
“Penyelundupan narkotikna jenis sabu cair ini merupakan modus baru dan ini beda dengan yang namanya happy water. Sabu cair ini murni sabu, sementara happy water itu berisikan berbagai zat psikoaktif yang berbeda,” ujarnya.
Baca juga: Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Sabu 20 Kilogram Asal Malaysia
Dony melanjutkan, pelaku mengaku akan membawa barang haram tersebut menuju Provinsi Jambi. Jika berhasil membawa sabu itu ke daerah tujuan, pelaku dijanjikan upah Rp10 juta per kilogram.
“Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini, karena tujuan utamanya bukan di Wilayah Kepri, melainkan ke provinsi lain,” ujarnya.
Kemudian, pengungkapan kasus kedua yakni pada 2 April 2024. Petugas Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Bea Cukai dan Avsec mengamankan 3 tersangka bernama Indra, Ismiadi dan Andhika Suhana di pemeriksaan x-ray keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam.
“Dari tangan para tersangka petugas menyita sabu seberat 500 gram yang dibungkus ke dalam 9 plastik bening dan dibalut lakban berwarna hitam,” ucap Yan Fitri.
Selanjutnya, pengungkapan kasus terakhir yakni pada 18 April 2024. Ditresnarkoba bersama Bea Cukai dan Avsec kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 392,55 gram dan ekstasi sebanyak 100 butir.
“Dari kasus tersebut petugas mengamankan dua tersangka bernama Nuria Simbolon dan Rifhaldi,” sebutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para pelaku terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” kata Yan Fitri. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News