IndexU-TV

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 10,9 Kg Sisik Trenggiling ke Vietnam

Barang bukti sisik hewan trenggiling yang diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Kepri dari tangan pelaku DS yang hendak diselundupkan ke Vietnam. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 10,9 kilogram (kg) sisik trenggiling yang dikemas dalam kantong plastik berwarna hitam.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengatakan, sisik trenggiling tersebut diamankan dari tangan seorang tersangka berinisial DS, Ahad 19 September 2024.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat, terkait adanya dugaan penyelundupan sisik trenggiling ke luar negeri,” ujar Yan Fitri Halimansyah saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa 19 November 2024.

Usai mendapat laporan tersebut, anggota Subdit IV Polda Kepri kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku DS di salah satu hotel di kawasan Nagoya, Kota Batam.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, sisik trenggiling tersebut rencananya hendak diselundupkan ke Vietnam melalui perairan Malaysia,” jelas Yan Fitri.

Yan jug menyebutkan, modus operandi pelaku yakni menyamarkan sisik trenggiling tersebut dengan mencampurnya dengan kerupuk, lalu dikemas ke dalam 25 kantong plastik berwarna hitam.

“Sisik trenggiling tersebut dibawa dari Kalimantan Barat ke Batam menggunakan kapal laut. Kita akan dalami lebih lanjut kepada siapa pelaku akan menjual sisik trenggiling ini,” sambung Yan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat (1) juncto pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.

“Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkap Yan Fitri.

Penulis: Irvan FananiEditor: Adly Hanani
Exit mobile version