IndexU-TV

Pemkot Tanjungpinang Akan Kaji Ulang Pemanfaatan 2 Kapal Hibah Tak Terurus

Kapal Pemkot Tanjungpinang
KM Banawa Nusantara 64 terpuruk di salah satu bengkel kapal berada di Kampung Bulang, Kota Tanjungpinang, Kepri. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) akan melakukan kajian ulang terhadap peruntukkan dua unit kapal hibah dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI). Dua unit kapal yang dimaksud adalah KM Banawa Nusantara 120 dan KM KM Banawa Nusantara 64.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyebut, awalnya dua unit kapal hibah dari Kemenhub RI diserahkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang diperuntukkan sebagai kapal penumpang dan barang (kargo).

Namun dua unit kapal tersebut belum sempat dioperasikan Dishub Kota Tanjungpinang dikarenakan COVID-19. Kondisi itu membuat Pemkot Tanjungpinang tidak menganggarkan kebutuhan hingga perawatan. Sehingga membuat kapal tidak bisa beroperasi, hingga terpuruk, dan rusak.

“Kita akan optimalkan (dua kapal) dan kita buat kajian, kira-kira optimalisasi manfaatnya di OPD mana nantinya, meskipun sudah di Disbudpar Kota Tanjungpinang,” sebut Zulhidayat di Kota Tanjungpinang, Selasa 19 November 2024.

Baca juga: Dishub Kota Tanjungpinang Bungkam Soal Dua Kapal Hibah KM Banawa 64 dan 120 Jadi Bangkai

Untuk diketahui dua unit kapal hibah itu belum beroperasi. KM Banawa Nusantara 64 terpuruk di salah satu bengkel kapal Kampung Bulang. Sedangkan KM Banawa Nusantara 120 tersandar di pelantar Kampung Teluk Kriting.

Sebelumnya, Kepala Disbudpar Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri menyebutkan, KM Banawa Nusantara 120 akan diperbaiki. Sehingga kapal tersebut bisa hidup, hingga beroperasi seperti selayaknya kapal lainnya.

“Target kita anggarannya Rp200 juta untuk perbaikan kapal tersebut. Tapi, saya belum lihat pasti besaran anggaran untuk perbaikan KM Banawa Nusantara 120. KM Banawa Nusantara 64, belum bisa kita perbaiki, karena tak ada anggarannya,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version