BATAM – Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan terkait informasi lima anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, termasuk seorang perwira berpangkat Ipda yang tengah diperiksa Propam Polda Kepri dan Bareskrim Mabes Polri.
Menurut informasi yang beredar, kasus tersebut diduga berawal dari pengungkapan kasus narkotika sabu sebanyak 5 kilogram di wilayah Provinsi Riau, yang kemudian dikembangkan hingga mengarah ke Batam.
Kelima anggota Satresnarkoba diduga terlibat dalam penyalahgunaan barang bukti narkoba. Bahkan Bareskrim Mabes Polri juga telah melakukan penggeledahan di rumah salah satu anggota, Rabu 18 September 2024.
Kasus ini diduga berkaitan dengan perkara sebelumnya yang melibatkan mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol SN, dan sembilan anggota lainnya yang terlibat penyelewengan barang bukti 1 kilogram narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Jumat 20 Agustus 2024 mengatakan, kelima anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tersebut hanya dimintai keterangan oleh Propam Polda Kepri, untuk memperkuat proses penyelidikan.
Zahwani juga menegaskan bahwa kelima orang tersebut bukan ditahan, melainkan diperiksa untuk melengkapi unsur pidana yang disangkakan.
“Pemeriksaan terhadap lima orang ini bertujuan untuk menambah keterangan dalam rangka memperkuat unsur-unsur pidana yang dikenakan terhadap 10 tersangka yang sebelumnya diamankan termasuk mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang,” kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Langkah tersebut, lanjut Pandra, merupakan bagian dari komitmen Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah untuk mendukung upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, serta peredaran gelap narkoba (P4GN).
Sejalan dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat terhadap anggota dan program prioritas Kapolri.
Pandra menyebutkan, pemeriksaan terhadap lima anggota tersebut masih berhubungan dengan penyelidikan terhadap 10 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena diduga menyalahgunakan wewenang terkait barang bukti 1 kg sabu.
“Jadi ada penambahan (5 orang) itu maksudnya untuk memperkuat. Intinya sekarang sasarannya di Polresta Barelang, yang dikatakan oknum-oknum di Polresta Barelang khususnya di satuan resnarkoba itu masih berkaitan dengan orang-orang ini,” jelas Zahwani Pandra.
Ia juga mengonfirmasi bahwa 10 anggota yang terdiri dari 3 perwira dan 7 bintara yang terlibat, sedang mengajukan banding ke Mabes Polri terkait sanksi PTDH yang telah dijatuhkan.
Disisi lain, Polda Kepri dan Bareskrim Polri terus mendalami unsur pidana dari kasus ini, sehingga diperlukan keterangan tambahan dari lima anggota Satresnarkoba lainnya.
“Proses PTDH terhadap 10 orang ini tetap berjalan. Sementara itu, kami terus memperkuat pembuktian unsur pidana, terutama terkait narkotika, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang berkaitan dengan jaringan,” ungkap dia.
Polda Kepri, lanjut Pandra, juga sedang menelusuri jaringan narkoba yang melibatkan para tersangka.
“Jaringan itu pengertiannya tidak saat itu saja, banyak jaringan itu. Sebab itulah dimintai keterangan dari mereka-mereka itu (5 anggota lainnya),” terangnya.
Meski lima anggota Satresnarkoba tersebut tidak ditahan, Pandra menegaskan bahwa jika ditemukan unsur pelanggaran, mereka akan diproses baik secara pidana maupun etik.
“Saat ini, mereka hanya dimintai keterangan saja,” tutupnya.