Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menangkap dua pelaku diduga penampung atau pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang mengalami kecelakaan kapal tenggelam di perairan Johor Bahru, Malaysia, baru-baru ini.
Kedua pelaku adalah inisial JI alias J dan Inisial AS alias AB. Keduanya diamankan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Polres Bintan.
Dalam kecelakaan kapal tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 21 orang dan 25 orang masih dalam pencarian.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, menyampaikan, berawal pada Rabu, 15 Desember 2021, Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari Atase Kepolisian Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia bahwa telah terjadi kecelakaan kapal pengangkut PMI ilegal melalui wilayah Provinsi Kepri.
“Dari Informasi tersebut jajaran tim gabungan melakukan penyelidikan sehingga pada Jumat tanggal 24 Desember 2021, tim Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai penampung PMI Ilegal,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, di Batam, Senin (27/12).
Ia menjelaskan, dua orang yang diduga kuat sebagai penampung PMI Ilegal berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi-saksi. Pelaku inisial JI Alias J diamankan dirumahnya yang berada di wilayah Kavling Harapan Jaya, Bengkong Sadai, Kota Batam, sedangkan inisial AS Alias AB diamankan di perumahan Cendana, Batam Center, Kota Batam.
″Dari JI Alias J berhasil diamankan barang bukti 5 lembar tiket pesawat Lion Air rute Jakarta-Batam,1 unit Handphone yang dijadikan sebagai alat Komunikasi, Buku rekening Bank BRI atas nama tersangka dan Satu Unit Sepeda Motor yang digunakan menjemput PMI di Bandara Hang Nadim, Kota Batam, sedangkan Dari Inisial AS Alias AB diamankan barang bukti 1 Unit Handphone, 1 buku rekening atas nama SH yaitu istri tersangka Inisial AS Alias AB, ATM atas nama SH, 1 Unit mobil Toyota Corona warna Gold,” katanya.
Baca Juga: Malaysia Tahan 14 WNI Korban Kapal Pancung Karam di Perairan Johor
Tidak berhenti sampai disini saja, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan dari perkara ini penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 7 Unit Speed Boat Fiber yang digunakan untuk pengiriman PMI ilegal, dan satu unit kapal kayu yang digunakan untuk penampungan sementara PMI Ilegal.
″Terhadap kedua tersangka ini telah diterapkan dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 dan pasal 83 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,” tegasnya.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian menambahkan, sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa kasus ini terjadi di daerah Malaysia. Berangkat dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan dan melakukan koordinasi juga dengan pihak-pihak terkait.
“Kedua tersangka ini adalah yang menjadi perantara yang berada di Kota Batam sebagai pengumpul atau penerima PMI. Mereka ini tidak bekerja sendiri, ini merupakan sindikat dan ada bagian lainnya, untuk sementara ini baru dua yang kita dapatkan namun untuk yang lainnya masih terus kita kembangkan dan semoga saja kita bisa mengungkapnnya,” jalasnya.
″Kami dari gabungan satgas misi kemanusian ini akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini dan pihak-pihak yang terlibat tentunya akan kita tarik dan di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pengiriman PMI secara ilegal,” pungkasnya. (*)